RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembukaan blokir enam rekening milik bos PT Blueray Cargo (Group), John Field, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hakim menilai rekening-rekening tersebut tidak terkait dengan tindak pidana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Penetapan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Sidang juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
"Mengabulkan permohonan advokat terdakwa John Field," kata hakim Brelly saat membacakan penetapan.
Baca juga : Wamenkop Tekankan Koperasi Pesantren Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir enam rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama John Field.
Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ditemukan keterangan saksi maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa rekening pribadi John Field digunakan dalam tindak pidana suap yang didakwakan.
Majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif John Field selama proses persidangan. Menurut hakim, terdakwa dinilai terbuka dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebagai dasar pengabulan permohonan tersebut.
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga John Field, termasuk istri dan anak-anaknya yang bergantung pada akses terhadap dana dalam rekening tersebut.
Baca juga : Meksiko Berjaya, Korsel Kalahkan Tim Eropa
Kedua, adanya kewajiban finansial yang harus dipenuhi terdakwa, seperti biaya pendidikan anak, pembayaran gaji karyawan, serta kebutuhan operasional usaha yang masih berjalan.
"Dua, adanya kewajiban terdakwa John Field, sekolah, gaji karyawan, ataupun usahanya," ujar hakim.
Majelis hakim juga menyatakan telah mempelajari berkas perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN JKT.PST serta surat permohonan pembukaan rekening pribadi terdakwa Nomor 1/VI/DDB-LF/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang diajukan kuasa hukum John Field.
Dalam persidangan, jaksa KPK diketahui menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan tersebut kepada majelis hakim.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa keenam rekening yang dimohonkan untuk dibuka tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Baca juga : AMPI Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Jakarta
Selain itu, majelis menilai terdapat urgensi yang nyata terkait kebutuhan hidup keluarga terdakwa yang harus dipenuhi.
"Maka Majelis Hakim menilai, permohonan advokat beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum John Field, Dinalara Butarbutar, mengajukan permohonan pembukaan blokir enam rekening tersebut dalam persidangan.
Permohonan itu kemudian disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim dan jaksa KPK, serta didaftarkan melalui sistem e-Berpadu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.