BREAKING NEWS
 

Jelang Vonis Nadiem Besok, PN Jakpus Minta Jurnalis Datang Sejak Pagi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 29 Juni 2026 22:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengimbau para jurnalis, fotografer, dan videografer datang lebih awal.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya perhatian publik serta keterbatasan kapasitas ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M. Firman Akbar menyatakan, pihaknya telah mendata wartawan yang akan meliput sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Nadiem.

Firman mengingatkan media yang telah mendaftar agar segera mengambil kartu peliputan pada jam kerja sebelum hari persidangan.

"Untuk media yang telah mendaftar, agar bisa mengambil kartu peliputan mulai hari ini di jam kerja," kata M. Firman Akbar kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Meski telah mengantongi kartu peliputan, para jurnalis tetap diimbau hadir lebih awal pada hari sidang. Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Jepang Vs Swedia, Cahaya Asia Menatap Puncak

"Jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi," imbau Firman.

Sesuai hasil media briefing yang digelar pada Jumat (26/6/2026), kapasitas ruang sidang terbatas sehingga diperlukan pembatasan jumlah pengunjung.

Prioritas tempat duduk diberikan kepada keluarga terdakwa, awak media, dan pengunjung yang telah terdata.

Bagi pengunjung yang tidak mendapatkan akses masuk ke ruang sidang, PN Jakpus menyiapkan videotron di area lobi untuk menyaksikan jalannya persidangan.

"Kami harap semua berjalan lancar dan tertib," tegas Firman.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Adsense

Diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Baca juga : Harga Gas Industri Naik, KSPSI Minta Pemerintah Antisipasi Dampaknya

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp 809,5 miliar yang disebut sebagai keuntungan yang diperoleh Nadiem dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM, serta Rp 4,8 triliun yang dinilai sebagai harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, serta Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang hingga kini masih berstatus buron.

Baca juga : Dembele Warning Prancis, Messi Bisa Bikin Argentina Juara Dunia Lagi

Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 621,3 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Nadiem Bantah Dakwaan

Dalam nota pembelaan (pledoi), Nadiem membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Menurutnya, keterangan para ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi.

"Para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat," kata Nadiem saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem menilai, perkara yang menjeratnya merupakan kekeliruan dalam proses investigasi dan bukan kasus korupsi sebagaimana didakwakan.

"Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus korupsi. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena merupakan murni kekeliruan investigasi," pintanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense