Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku masih menjalani masa pemulihan kesehatan menjelang sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Meski kondisinya belum sepenuhnya pulih, Nadiem menyatakan tetap siap mengikuti jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
"Masih dalam tahap pemulihan. Alhamdulillah, saya bisa dirawat di rumah, di kondisi yang jauh lebih steril dan higienis," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonannya untuk menjalani tahanan rumah pascaoperasi atas pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, proses pemulihan masih akan berlangsung cukup lama.
"Pemulihan ini cukup lama prosesnya, masih satu sampai dua bulan lagi untuk memastikan kondisi saya tidak terulang kembali. Tapi Insya Allah, dengan dukungan keluarga dan peralatan medis, saya bisa sembuh," tuturnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.
Baca juga : Kedatangan Jokowi Sudah Dinantikan Warga Lampung
Dalam sidang tersebut, Nadiem dijadwalkan membacakan pledoi pribadi, disusul pembelaan dari tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun. Menurut jaksa, nilai Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Sementara Rp 4,8 triliun merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga : Van Dijk Jadi Pemimpin De Oranje Menuju Piala Dunia 2026
Apabila uang pengganti dengan total sekitar Rp 5,6 triliun tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron.
Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis bagi pembangunan bangsa.
Selain itu, korupsi yang diduga dilakukan disebut berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Jaksa juga menilai, Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah demi memperoleh keuntungan pribadi, sehingga terjadi peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya hingga mencapai Rp 4,8 triliun.
Baca juga : Jelang Puncak Haji, Prof Niam Jelaskan Amalan saat Armuzna
Sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya