RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mencapai Rp 1,56 triliun.
Hakim anggota Mardiantos mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam proyek tersebut sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025, yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,56 triliun adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," kata Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut hakim, kerugian negara tersebut bersifat aktual dan nyata serta memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Majelis menjelaskan, metode perhitungan BPKP dilakukan dengan membandingkan realisasi pembayaran bersih yang dilakukan pemerintah dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.
Kerugian negara tersebut berasal dari pengadaan 1.159.327 unit Chromebook sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total realisasi pembayaran bersih lebih dari Rp 6 triliun.
Rinciannya, pada tahun anggaran 2020 pemerintah mengadakan 107.040 unit Chromebook dengan nilai pembayaran bersih Rp 554 miliar.
Sementara nilai wajarnya hanya Rp 426 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 127,9 miliar. Pada tahun anggaran 2021, pengadaan mencapai 494.647 unit Chromebook dengan nilai pembayaran bersih lebih dari Rp 2 triliun.
Baca juga : Bank Mandiri Raih Pertumbuhan Laba 18 Persen Tembus Rp 23,3 Triliun Per Mei 2026
Nilai wajarnya tercatat Rp 2,017 triliun sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 544,5 miliar.
Sementara pada tahun anggaran 2022, sebanyak 597.640 unit Chromebook dibeli dengan nilai pembayaran bersih lebih dari Rp 3 triliun. Nilai wajarnya lebih dari Rp 2 triliun sehingga kerugian negara mencapai Rp 895,3 miliar.
"Menimbang bahwa dengan demikian total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan 1.159.327 unit selama tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 adalah Rp 1,56 triliun," urai hakim.
Majelis menegaskan, kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang telah terjadi, bukan sekadar potensi kerugian negara.
Nilainya setara sekitar 23,3 persen dari total anggaran pengadaan yang mencapai lebih dari Rp 6 triliun.
"Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan," kata hakim.
Majelis hakim juga menolak seluruh dalil pembelaan Nadiem dan tim kuasa hukumnya yang meragukan hasil audit serta kompetensi auditor BPKP.
Menurut hakim, auditor BPKP yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tidak ada bukti yang mampu menggugurkan keterangannya.
Baca juga : Easycash Perluas Akses Kredit, Pinjaman Tembus Rp 96,67 Triliun
Selain itu, metodologi audit yang digunakan BPKP telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi dan sesuai dengan standar audit investigatif.
"Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya," ujar hakim.
Majelis juga menolak argumentasi kuasa hukum Nadiem yang menyatakan kerugian negara seharusnya diuji melalui audit tandingan.
Menurut hakim, hingga proses pembuktian berakhir tidak ada audit pembanding yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantah hasil audit BPKP.
"Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca juga : Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME Rugikan Negara Rp 7,3 T
Majelis menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut Andi, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, korupsi tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi, pendidikan, dan teknologi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.