BREAKING NEWS
 

KPK: Bupati Langkat Kantongi Rp 800 Juta dari Fee Proyek

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 4 Juli 2026 03:40 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat, Syah Afandin, diduga telah menerima Rp800 juta dari komitmen fee proyek yang diberikan oleh mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan imbalan atas proyek-proyek yang diberikan melalui penunjukan langsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Syah Afandin memberikan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat kepada Yaqub Abdhal Muarif, pihak swasta yang juga mantan tim suksesnya.

Menurut Taufik, proyek tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Disperkim Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun.

Rinciannya, terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp 748 juta.

Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Total komitmen fee yang disepakati mencapai Rp 1,116 miliar.

"Disepakati besaran fee proyek, yakni Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Rp 1,1 Miliar

Dari jumlah tersebut, hingga 5 April 2026 Yaqub telah menyerahkan total Rp 800 juta kepada Syah Afandin.

Rinciannya, Rp 500 juta pada 2025 melalui dua kali transfer ke rekening Zulkifli, sopir bupati, Rp 150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, dan Rp 150 juta pada April 2026 kembali melalui Zulkifli.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp 100 juta.

Taufik menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu seusai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta bupati berbalik arah karena diduga mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Syah Afandin menghubungi Yaqub melalui Syahrial, teman dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

Adsense

Syahrial menyampaikan bahwa situasi "sedang memanas" dan meminta uang Rp100 juta diserahkan melalui dirinya.

Baca juga : KPK Cokok Bupati Langkat di Medan, Siang Ini Dibawa ke Jakarta

Yaqub kemudian bertemu Syahrial di sebuah kafe di Kota Medan sekitar pukul 08.00 WIB. Uang tersebut kemudian berpindah tangan.

"Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan mobil," ungkap Taufik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Muarif, Syahrial, Ilhamsyah Bangun selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Akbar selaku ajudan bupati, Zulkifli selaku sopir bupati, dan Sugiarto dari pihak swasta.

Selain uang Rp 100 juta, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai Rp 244,7 juta.

"Kemudian 55 keping logam mulia platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil Bupati Syah Afandin. Atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," kata Taufik.

Penyidik juga menyita dua rekening bank milik Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.

Selain dugaan suap proyek, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,5 miliar yang diduga berasal dari praktik jual beli jabatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Baca juga : OTT Bupati Langkat: KPK Sita Uang Ratusan Juta, Diduga Fee Proyek

Menurut Taufik, dugaan gratifikasi terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan maupun jabatan camat telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sementara itu, praktik dugaan gratifikasi dalam pengangkatan kepala sekolah dinilai mencederai tata kelola pendidikan.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujarnya.

Terkait pengadaan seragam sekolah, Taufik menilai kebutuhan dasar peserta didik justru dijadikan celah untuk melakukan korupsi.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Muarif sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Muarif dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense