Dark/Light Mode

Bupati Muara Enim Gelontorkan Suap Rp 1,6 M untuk Ubah Hasil Audit BPK

Kamis, 11 Juni 2026 17:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Muara Enim, Edison, diduga memberikan suap senilai Rp 1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Salah satunya pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Dia menjelaskan, perkara bermula ketika BPK menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Atas temuan tersebut, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit BPK melalui Augusz Dewanggara, seorang pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkungan BPK.

Baca juga : Buntut OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan 5 Pegawai BPK

Selanjutnya, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk menemui Augusz Dewanggara melalui perantara bernama Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi terkait kebutuhan dana untuk mengubah temuan audit BPK.

“AAG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” tuturnya.

Setelah tercapai kesepakatan, Augusz Dewanggara diduga mengatur sejumlah pihak untuk merealisasikan permintaan tersebut.

Baca juga : OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Hampir Rp 2 Miliar

Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, ASN BPK yang bertugas sebagai pengendali teknis, guna menindaklanjuti perubahan hasil audit.

Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang diminta, termasuk yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, selaku penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

KPK mengungkapkan, dari dana sebesar Rp 500 juta yang telah terkumpul, sekitar Rp 100 juta diberikan kepada Augusz Dewanggara dan Rp 100 juta kepada Mulyono sebagai perantara.

Sementara sekitar Rp 300 juta lainnya disalurkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Edison.

Baca juga : KPK Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 50 juta yang sebelumnya diterima Augusz Dewanggara dari Abi Nurwardani.

Aliran dana tersebut masih terus didalami oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp100 juta dari Augusz Dewanggara, uang tunai Rp100 juta dari Mulyono, serta satu unit mobil SUV.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.