BREAKING NEWS
 

Buku Musyawarah Syura Tawarkan Rumusan Demokrasi Khas Indonesia

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Sabtu, 4 Juli 2026 16:31 WIB
Bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026). Foto: Faqih M/RM.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, dari minimnya partisipasi publik hingga munculnya gelombang uji materi (judicial review) setelah sebuah undang-undang disahkan.

Kondisi tersebut menjadi latar belakang lahirnya buku Musyawarah (Syura) karya Bambang Saputra. Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang menjelaskan bahwa karyanya berupaya menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya mengikuti aturan-aturannya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita. Sebagai bangsa Indonesia bangsa yang besar baik itu di dalam buku itu secara lebih spesifik saya terwujudkan tentang musyawarah pembentukan undang-undang tentu dalam mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia idealnya memang dilakukan dengan musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah itu sendiri," ujar Bambang Saputra dalam acara bedah buku "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Bambang, penulisan buku tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan dalam proses legislasi nasional selama beberapa tahun terakhir.

Ia menilai, hampir seluruh produk undang-undang yang disahkan DPR bersama Pemerintah kerap berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Transmisi Hijau, Tulang Punggung Tentukan Masa Depan Energi Bersih Indonesia

"Ketika produk undang-undang itu dijudicial review, ada masalah dan yang menjadi ironis di situ adalah kenapa waktunya cepat sekali. Ketika selesai diundangkan misalnya hari ini maka minggu depan sudah didaftarkan di mahkamah konstitusi untuk artinya di situ ada sesuatu ruang yang hilang dalam proses ataupun dalam mekanisme pembentukan undang-undang itu sendiri," katanya.

Melalui perspektif musyawarah, Bambang mencoba menawarkan solusi agar proses pembentukan undang-undang dilakukan secara lebih komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.

"Nah di sini saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," ujarnya. 

Adsense

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.

"Bagus menginspirasi kita terutama yang ada di Pemerintah dan di DPR. Jadi saya melihat buku ini sebetulnya bisa dilihat dari dua yang pertama ini kritik juga kritik terhadap kami pembentuk undang-undang, bahwa buku musyawarah ini kan sebetulnya secara spesifik bicara tentang soal politik perundang-undangan kita," kata Doli.

Baca juga : Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi, Pendapatan Petani Naik

Menurut Doli, buku tersebut memberikan kritik terhadap praktik pembentukan undang-undang yang selama ini dinilai kurang terbuka dan belum sepenuhnya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna.

"Jadi dalam buku ini ya ada kritik bahwa selama ini dalam proses pembentukan undang-undang itu ya tiba-tiba tertutup terus kemudian minim partipasi. Kita dikasih pengetahuan bahwa dalam pembentukan proses undang-undang yang berlatar belakang musyawarah itu sebetulnya ya harus memenuhi beberapa unsur ya sampai ada unsur ketuhanan, persamaan, keterbukaan ada auto kritik dan macam-macam," ujarnya.

Selain menghadirkan kritik, Doli menilai buku tersebut juga menawarkan koreksi yang lebih luas, tidak hanya terkait proses legislasi, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

"Buku ini juga sekaligus juga menyajikan koreksi terhadap dua hal. Satu soal proses politik perundangan, kita bisa meminjam kata musyawarah ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan, termasuk dalam sistem politik. Jadi bukan bicara tentang soal hukum semata," tuturnya.

Doli menambahkan, salah satu rekomendasi penting dalam buku tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Astra Jadikan Banyuwangi Kota Pembuka SATU Indonesia Awards 2026

Selain itu, menurutnya, momentum saat ini juga tepat untuk merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.

"Saatnya kita sekarang merumuskan tentang demokrasi ala Indonesia, bukan demokrasi yang ikut-ikutan atau tiruan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense