BREAKING NEWS
 

KPK: Pungut Setoran, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Suami

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 11 Juli 2026 12:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo diduga telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yakni Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?'(tambahan upah pungut itu ada kan?), 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini tidak membayar), dan 'padakno karo bapak (samakan dengan bapak)'," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut KPK, frasa "padakno karo bapak" dimaknai sebagai permintaan agar besaran setoran disamakan dengan nominal yang diberikan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa saat menjabat, Wardoyo Wijaya diduga memberikan instruksi serupa kepada jajaran BPKAD melalui kalimat "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja), yang dimaknai sebagai perintah agar pegawai memberikan setoran kepada bupati.

Kasus ini bermula setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Baca juga : KPK Sebut Bupati Sukoharjo Diduga Terima Setoran hingga Rp 3,77 Miliar

KPK menduga, kedua SK tersebut dimanfaatkan sebagai dasar untuk meminta setoran dari insentif upah pungut para pegawai BPKAD.

Etik kemudian meminta Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Atas perintah tersebut, Richard Tri Handoko memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, yang kemudian diserahkan kepada Etik.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkap Asep.

Adsense

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengelola "setoran rutin" dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Permintaan itu disebut menggunakan kode yang sama, yakni "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak), sebagai kelanjutan pola yang telah berlangsung sebelumnya.

Baca juga : Kali Ini Bupati Sukoharjo, KPK OTT Lagi Kepala Daerah

Pada masa bupati sebelumnya, KPK menyebut terdapat perintah "golekno 500 akhir tahun", yang diduga bermakna permintaan pengumpulan dana sebesar Rp 500 juta untuk akhir tahun.

Berdasarkan penyidikan sementara, selama periode 2024–2026 Etik diduga menerima sekitar Rp 840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo.

Sementara Richard Tri Handoko diduga menghimpun sekitar Rp 1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022–2024.

KPK juga menduga, Tri Mulyo menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. "Informasi ini masih terus didalami penyidik," tutur Asep.

Hasil pemerasan itu diduga disimpan Etik di sejumlah brankas yang ditemukan tim KPK di wilayah Laweyan dan Wonogiri.

Saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026), sejumlah barang bukti senilai Rp 21,2 miliar diamankan.

Baca juga : Serba Hitam, Bupati Sukoharjo yang di-OTT Tiba di Gedung KPK

Rinciannya, uang tunai Rp 6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing, mulai dari dolar Singapura hingga Bath Thailand senilai total Rp 7,5 miliar, serta emas 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar. 

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," beber Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense