RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan dugaan tindak pidana kesehatan terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026), majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Menyatakan terdakwa dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," demikian amar putusan majelis hakim, seperti dilansir ANTARA, Senin (20/7/2026).
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada para pemiliknya, yakni barang bukti nomor 1-5 kepada dr. Puji Susanto, nomor 6-9 kepada dr. Noviantini alias Acin, nomor 10-13 kepada dr. Della Riana Dita, serta nomor 14-40 kepada dr. Muhammad Tamrin. Sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Baca juga : Hotman Beberkan Dalil Pembelaan Febrie dalam Kasus Dugaan TPPU Asabri
Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafiandi, menyambut baik putusan tersebut. Hangga mengatakan, putusan majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan rasa keadilan.
"Ini adalah putusan yang sangat objektif dan sangat berkeadilan. Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan hukum positif dan memberikan kepastian hukum serta keadilan. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim," katanya usai persidangan.
Sementara dr. Ratna mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terima kasih. Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan," ujarnya.
Baca juga : Peluang Pekerja Migran Indonesia Ke Turki Terus Naik
dr. Ratna juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan dan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik yang mencuat pada pertengahan Juni 2025 setelah seorang pasien bernama Aldo meninggal, usai menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Meninggalnya pasien tersebut memicu perhatian publik terhadap layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah.
Atas perkara itu, dr. Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam menjalankan praktik kedokteran.
Baca juga : BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara
Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.