Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Maraton Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kamis, 4 Juni 2026 20:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah tiga mantan petinggi BGN ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik saat ini masih melakukan upaya paksa di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dengan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, dan masih berlanjut sampai sekarang," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan saat ini berfokus di wilayah Jakarta.
Namun, Syarief belum bersedia mengungkap lokasi secara rinci karena kegiatan penyidikan masih berlangsung. "Jakarta, Jakarta," ujarnya singkat.
Baca juga : Dadan & Silmy Terjerat Kasus, Istana Kembali Ingatkan Pejabat: Hindari Korupsi!!
Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir penyidik bekerja secara intensif untuk mencari barang bukti dan menelusuri berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jadi, sistem kita adalah dua sampai tiga hari ini memang intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton," jelasnya.
Syarief mengungkapkan, penyidikan tidak hanya berfokus pada empat proyek pengadaan yang diduga bermasalah di lingkungan BGN.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli izin pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, praktik tersebut berkaitan dengan pemberian rekomendasi atau izin pendirian SPPG yang diduga disertai imbalan tertentu.
"Hal itu menjadi salah satu objek utama yang saat ini sedang didalami penyidik," katanya.
TSebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
"Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan yang tidak mendukung operasional Program MBG.
Empat proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun. Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami mark up harga, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Selain proyek pengadaan, Kejagung juga menemukan indikasi keterlibatan sejumlah yayasan mitra SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Baca juga : Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Cs Dicopot
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan, melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ungkapnya.
Penyidik juga menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya