Dark/Light Mode

Kejati DKI Jakarta Kembali Tahan Eks Pejabat Kementerian PU di Kasus Suap Proyek

Rabu, 24 Juni 2026 23:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Tersangka terbaru adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA. Kepala Seksi Penerangan Hukum

Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, Yosiandi diduga bersama mantan Direktur Jenderal SDA, Dwi Purwantoro (DP), melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan pelat merah dan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Adapun Dwi Purwantoro telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, Yosiandi dijerat Pasal 12 huruf a, b, atau e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 606 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga : KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Kuota Haji

Selain Yosiandi, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta juga menahan RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Keduanya merupakan vendor atau penyedia jasa proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Menurut Dapot, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di Ditjen Cipta Karya pada periode 2023–2025.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang kini masih didalami penyidik.

Atas dugaan tersebut, RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat," kata Dapot kepada wartawan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026) malam.

Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat di Kasus Bauksit Kalbar

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, perusahaan pelat merah, maupun perusahaan swasta.

"Hingga kini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dapot menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (24/6/2026), di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2026, Kejati DKI Jakarta telah lebih dahulu menahan mantan Dirjen SDA Dwi Purwantoro dalam perkara yang sama.

Penyidik menduga Dwi menerima suap, pemerasan, atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar serta dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, Eks Ketua Ombudsman Disidang di Kasus Suap Tambang Nikel

Seluruh pemberian tersebut diduga berasal dari perusahaan pelat merah dan pihak swasta yang terkait dengan proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Sementara dalam perkara terpisah terkait proyek fiktif di Ditjen Cipta Karya, penyidik juga telah menahan Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS) pada 21 Mei 2026.

"Peranan RS dan AS diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023 dan 2024, dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," tutur Dapot.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.