Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak Pemkab Muara Enim kepada sejumlah pegawai BPK.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan, lanjutan dari perkara tersebut. Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga terdapat pemberian uang dari Pemkab Muara Enim kepada sejumlah pegawai BPK yang berkaitan dengan temuan audit atas sejumlah proyek pengadaan di daerah tersebut, salah satunya proyek pengadaan smart board.
KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan. Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Enam orang merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT di Sumatera Selatan. Sementara lima orang lainnya merupakan ASN di lingkungan BPK.
"Pada pokoknya, ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutupi temuan BPK terkait pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim," kata Budi.
Baca juga : Kesandung Suap Proyek, Bupati Muara Enim Jadi TSK
Ia menjelaskan, perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus suap pengadaan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim. Namun demikian, kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda.
"Yang satu suap terkait pengadaan, yang satu lagi suap terkait temuan BPK di Pemkab Muara Enim," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim yang terungkap melalui OTT.
Mereka adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta sekaligus keponakan bupati, Adi Triadi; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Abi Nurwardani diduga menerima setoran dana dari sejumlah rekanan atas perintah Bupati Edison.
"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji
Taufik mengungkapkan, pada Sabtu (6/6/2026), Abi bertemu dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta.
PT Millenium Solusi Abadi (MSA) diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology (MIT) yang memperoleh proyek pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Menurut KPK, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang telah berjalan sebelumnya dan bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.
"Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ujar Taufik.
Abi juga diduga berperan sebagai pengendali sejumlah rekening nominee yang digunakan untuk menampung dan mendistribusikan dana.
KPK menduga, pembagian dana dilakukan dengan komposisi 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Sepanjang 2025–2026, penyerahan uang kepada Bupati Edison diduga dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang berasal dari pihak swasta bernama Radiansa dan disalurkan melalui Adi Triadi selaku keponakan bupati.
Baca juga : KPK Gelar OTT di Sumsel, Tangkap Bupati Muara Enim
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik.
Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 323 juta ditemukan di tas milik Abi Nurwardani. Selain itu, dari brankas di rumah Abi ditemukan Rp 40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi.
Penyidik juga menyita saldo sejumlah rekening dengan total sekitar Rp 1,47 miliar. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," beber Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya