RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi diharapkan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2026 mengenai pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, Keppres tersebut segera dikirim kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Jaksa Agung," terangnya
Baca juga : Gempur Iran, Trump Tekor 671 Triliun
Selain pengangkatan Kuntadi, Keppres Nomor 87 juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Penunjukan Kuntadi mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta mantan Kepala Badan Pemulihan Aset itu, segera menuntaskan kasus rasuah Febrie. Sahroni menyatakan, penuntasan kasus itu penting, karena menjadi ujian bagi independensi Kejaksaan Agung.
"Pak Kuntadi, pesan saya, buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, dan segera menghadirkan mantan Jampidsus ke hadapan publik," ucap Sahroni, kepada wartawan, Rabu (23/7/2026).
Ia optimistis, Kuntadi mampu menuntaskan perkara ini. Sebab, Kuntadi memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani berbagai kasus besar.
"Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie. Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa menyelesaikan perkara mantan Jampidsus," ujar Bendahara Umum Partai NasDem ini.
Baca juga : APBN Trennya Positif
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih meminta Kuntadi berani mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara Febrie. Menurut Yenti, penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap aktor-aktor lain apabila alat bukti mengarah ke sana.
"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia (Febrie) satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ucap Yenti.
Yenti melanjutkan, apabila terbukti bersalah, Febrie memang layak dijatuhi hukuman berat. "Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," tegasnya.
Komjak Pantau Kasus Febrie
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendatangi Kejagung untuk memantau langsung penanganan perkara yang menjerat Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (22/7/2026). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dan diterima langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Tim khusus Komisi Kejaksaan melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR yang sedang dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI," kata Komisioner Komjak Nurrokhman dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Baca juga : Asing Borong Saham: IHSG Menanjak, Rupiah Menguat
Ia mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai proses penyidikan, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku. Komjak mendapat informasi penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat Febrie.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Komisi Kejaksaan mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung," ujarnya.
Nurrokhman menegaskan, kegiatan pemantauan lapangan merupakan bagian dari mandat Komjak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga itu memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa maupun pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.
Komjak akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut secara objektif, independen, dan profesional. "Komisi Kejaksaan RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.