BREAKING NEWS
 

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi Dirotasi Jadi Direktur III Jamintel

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Juli 2026 22:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. Ia akan mengemban jabatan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan rotasi tersebut. Menurutnya, mutasi terhadap Syarief beserta sejumlah pejabat eselon II lainnya merupakan bagian dari mekanisme promosi, rotasi, dan penyegaran organisasi.

"Ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi dan rotasi untuk penyegaran organisasi, sekaligus mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026) malam.

Baca juga : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi-Pencucian Uang

Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam keputusan itu, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Syarief akan diisi oleh Rinaldi Umar, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.

Adsense

Rinaldi diketahui merupakan salah satu anggota "Tim 9", yakni tim jaksa yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga : Mimpi Skuad Afrika Selatan Ke 32 Besar Jadi Kenyataan

Selain itu, sejumlah pejabat eselon II lainnya juga mendapat rotasi. Dandeni Herdiana, yang saat ini menjabat Koordinator pada Jampidsus, dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi dipercaya mengisi jabatan Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Syarief Sulaeman Nahdi merupakan jaksa karier yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Dave Laksono Jajaki Kerja Sama Perikanan dan Hilirisasi di Vietnam

Sebelum menjabat Dirdik Jampidsus, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Asisten Jaksa Agung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Kasubdirektorat Tipikor dan TPPU pada Jampidsus Kejagung.

Syarief dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 25 November 2025, menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Selama menjabat di Gedung Bundar, Syarief menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satu yang terbaru adalah pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense