RM.id Rakyat Merdeka - Perseteruan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, kian memanas. Di tengah proses hak angket yang hampir rampung, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, untuk meminta bantuan fasilitasi mediasi.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum, tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Gowa itu, Pemkab Gowa meminta Gubernur Sulsel memfasilitasi adanya dialog, untuk meredakan konflik kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Husniah menilai, konflik kelembagaan yang terjadi di Kabupaten Gowa berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan, pelayanan publik, pembahasan program pembangunan, hingga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membenarkan keaslian surat tersebut. Dia mengakui, pihaknya meminta Gubernur Sulsel memfasilitasi pertemuan resmi antara Pemkab dan DPRD Gowa, untuk memediasi perbedaan pandangan, memberikan pembinaan tentang batas kewenangan masing-masing lembaga, serta mendorong penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.
“Kami berharap, mediasi bisa memulihkan komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi kedua institusi. Meski begitu, Pemkab Gowa tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD, termasuk penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional,” ujar Amirullah dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Baca juga : Perbankan Persempit Aliran Dana Judi Online
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, juga mengakui keaslian surat tersebut. Menurut dia, DPRD Gowa mendapat tembusan dari surat yang dikirim Bupati Gowa kepada Gubernur Susel. “Saya cek ke Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, surat itu sudah masuk.
Saya juga cek ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Gowa, tembusannya juga masuk,” ujarnya di kantor DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026).
Namun, lanjut Hasrul, surat yang diterima pihaknya tidak disertai dengan lampiran, sebagaimana disebutkan dalam dokumen. Sebab itu, DPRD belum memahami bentuk mediasi yang dimohonkan Bupati Gowa.
“Setelah saya baca, tidak ada lampiran. Surat yang masuk di Pemprov, juga tidak ada lampirannya. Dalam surat itu, hanya ada permintaan mediasi, tapi saya tidak paham mediasi seperti apa yang diinginkan Ibu Bupati. Semua bingung,” ungkapnya.
Secara prinsip, tambah Hasrul, pihaknya akan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Gubernur Sulsel. Dia menilai, gubernur memiliki kewenangan untuk mempertemukan kedua lembaga, sebagai bagian dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga : Menkeu Happy, Barang Selundupan Menyusut
“Tapi, forum mediasi tidak akan mempengaruhi kinerja pansus, atau proses hak angket yang sedang berjalan. Kami akan melanjutkan seluruh tahapan hak angket yang tengah berjalan,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Hasrul menjelaskan, Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah memasuki tahap finalisasi laporan. Menurut dia, laporan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, kemudian diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai mekanisme aturan perundang-undangan.
“DPRD memiliki waktu hingga 25 Juli 2026, untuk menuntaskan laporan Pansus sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, Mahkamah Agung memiliki waktu 30 hari untuk memberikan putusan, yang menjadi dasar bagi pengambilan keputusan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Hasrul menilai, rekomendasi yang akan dibahas dan diputuskan Pansus DPRD Gowa, mengarah pada usulan pemakzulan Bupati Gowa. “Kalau kita lihat apa yang terjadi dari proses Pansus, arahnya pemakzulan. Itu sesuai dengan fakta yang didapat temanteman Pansus,” tandasnya.
Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman tak mau memberikan tanggapan saat ditanya tentang surat permohonan mediasi Bupati Gowa. Dia meminta awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman. “(Tanyakan itu) ke Pak Sekda,” elak dia.
Baca juga : Pram Janji Perbaiki SDN 09 Kebayoran
Terpisah, Jufri Rahman juga memilih menghidari polemik tersebut. Bahkan, dia mengaku belum menerima surat resmi dari Bupati Gowa. “Saya sudah tanya, (katanya) tidak ada. Surat yang dikirim ke saya tidak ada stempelnya, berarti bukan surat resmi,” ucapnya.
Diketahui, Bupati Husniah meninggalkan ruang sidang Pansus Hak Angket yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). Dia meninggalkan ruang sidang, saat sidang Pansus dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dirinya, akan dimulai. Pihaknya menyerahkan legal opinion kepada Pansus, meminta seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif agar dapat dijawab secara tertulis.
Sidang itu digelar untuk meminta klarifikasi bupati terkait tiga materi penyelidikan, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.