Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ngeri, Transaksi Mencurigakan Melonjak 260 PersenĀ
Perbankan Persempit Aliran Dana Judi Online
Kamis, 23 Juli 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana perjudian online (judol) melonjak 260,03 persen sepanjang 2025. Untuk menekan kejahatan itu, Pemerintah, regulator, dan industri perbankan memperkuat pengawasan pemutusan aliran dana untuk mempersempit ruang gerak para pelakunya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Mei 2026 tercatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Hery Gunardi mengatakan, industri perbankan mendukung langkah Pemerintah dan regulator dalam menekan praktik judol serta berbagai bentuk kejahatan keuangan digital lainnya.
“Koordinasi antara regulator, Pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tegas Hery dalam di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Hery, BRI terus memperkuat sistem deteksi fraud atau Fraud Detection System (FDS) untuk mengidentifikasi transaksi dan rekening yang memiliki pola anomali.
Baca juga : Menkeu Happy, Barang Selundupan Menyusut
“Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Mantan bos BSI ini menegaskan, pemberantasan judol tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi antara Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Karena kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial. Tetapi juga berdampak terhadap kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, pemberantasan judol harus menyasar seluruh ekosistem pendukung. Mulai dari rekening bank, akun pembayaran, nomor telepon, domain, server, hingga aliran dana.
Dia menekankan, perbankan wajib lebih proaktif dan ketat dalam memantau transaksi yang mencurigakan dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap identitas pemilik rekening.
Baca juga : Pram Janji Perbaiki SDN 09 Kebayoran
“Serta segera memblokir akses keuangan yang terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian,” tegas Heru.
Menurut dia, penutupan situs saja tidak cukup karena pelaku dapat membangun kembali jaringan baru. Karena itu, pemutusan aliran dana dan fasilitas pendukung menjadi kunci agar aktivitas judol tidak kembali berkembang.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) bersama OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi pemberantasan kejahatan keuangan digital melalui OJK Banking Forum 2026 bertajuk Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.
“Transformasi digital, harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan, pemberantasan judol harus dilakukan dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemblokiran situs.
Baca juga : FIFA Hancurkan Sepak Bola
“Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya