RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie beralasan sedang sakit, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7).
Selain Febrie Adriansyah (FA), tiga orang lain yang dipanggil adalah advokat Don Ritto (DR) yang telah ditahan, serta dua saksi berinisial NH dan TS. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang mengatakan, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan NH pada Jumat (24/7).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Kuasa Hukum Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, antara lain emas logam mulia seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai sekitar Rp 476 miliar.
Anang menjelaskan, proses pemeriksaan turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.
"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Baca juga : Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Gedung Bundar
Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta PT Asabri.
Anang menegaskan, penerbitan Sprindik oleh Kejagung tidak menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.
"(Status tersangka) tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari semuanya," ujar Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, saat ini status tersangka Febrie Adriansyah di Kejagung baru melekat pada perkara PT Asabri.
Sementara dua perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan formil dan materiil.
"Nanti dari situ baru bisa diterbitkan penetapan tersangka," tegasnya.
Baca juga : Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia atas ketiga perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Polri, KPK, serta berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lainnya.
Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.