Dark/Light Mode

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Gedung Bundar

Jumat, 17 Juli 2026 16:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tengah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi pemeriksaan tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2026).

"Benar (Febrie sedang diperiksa sebagai tersangka)," ujar Anang.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Anang menyampaikan bahwa penyidik telah menerima pelimpahan dokumen, barang bukti, dan tersangka dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dokumen yang diserahkan meliputi berkas cetak dan elektronik. Sementara barang bukti terdiri atas emas logam mulia, uang tunai dalam rupiah, serta berbagai mata uang asing.

Selain itu, Kejagung juga menerima penyerahan tersangka Don Ritto beserta administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah dari Polri.

Baca juga : Datangi Kejagung, Sudirman Said Diperiksa sebagai Saksi Kasus Petral

"Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Anang.

Menurut Anang, berdasarkan Sprindik yang diterbitkan Polri, Febrie dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penanganan hukum kasus PT ASABRI periode 2020–2024 serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, dua perkara lain yang turut dilimpahkan masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka, yakni dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2023–2025, serta perkara dugaan korupsi dalam suplai batu bara kepada PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera pada 2018–2026.

Di sisi lain, advokat Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dirinya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dan langsung mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Resmi, surat kuasa pagi ini," kata Hotman.

"Ya, TSK (dampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka)," sambungnya.

Baca juga : Terbitkan Sprindik, Kejagung Sebut Status Tersangka Eks Jampidsus Tidak Gugur

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menegaskan status tersangka Febrie yang ditetapkan Polri tidak otomatis gugur dengan diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejagung.

"(Status tersangka) tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kemudian kami pelajari seluruh berkasnya," ujar Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Kejagung terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas penyidikan dari Polri, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta aspek formil dan materiil perkara.

"Nanti di situ baru bisa terbit (status tersangka)," jelasnya.

Adapun tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dalam perkara suplai batu bara PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Baca juga : Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ke Luar Negeri

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan beralih ke Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta membuka ruang pengawasan dari Komisi III DPR RI terhadap proses penyidikan.

Diketahui, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional.

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.