BREAKING NEWS
 

Mahfud Dukung Usulan MUI, Koruptor Kelas Kakap Dihukum Mati

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Minggu, 26 Juli 2026 15:34 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang dihelat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam. Foto: Dok Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Mahdud MD mendukung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Hal ini diungkap Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang dihelat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Kata Mahfud, usulan MUI bukan norma hukum baru. Kata dia, regulasinya sudah ada dan berlaku di Indonesia. Makanya harua benar-benar dieksekusi secara nyata.

Baca juga : PERSIS Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi dan Penegakan Hukum Berkeadilan

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," papar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Adsense

Diterangkan Mahfud, aturan pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah punya payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Penerapan hukuman tegas, sebut Mahfud, sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat.

Baca juga : Pakar Hukum Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Agar tak menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Dia mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat menyolok, misalnya di atas Rp 100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.

Dikatakan Mahfud, rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam KUII mesti dipahami sebagai dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Tanah Air.

Baca juga : Gapasdap Dukung B50, Minta Uji Keselamatan Kapal Didahulukan

"Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," papar Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense