Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menko Yusril: Pemerintah Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Di Imigrasi
Kamis, 4 Juni 2026 22:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Imigrasi.
Yusril mengatakan dukungan tersebut mencakup seluruh proses pengusutan, baik terhadap dugaan korupsi yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi maupun jika ditemukan fakta bahwa praktik tersebut berlanjut hingga saat ini.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran imigrasi. Baik kasus-kasus yang terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi maupun yang terjadi sampai sekarang," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yusril, pemerintah tidak akan mentolerir upaya apa pun yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, ia telah memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif dan membantu kebutuhan penyidik KPK.
Baca juga : MTI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Keselamatan Transportasi
Seluruh unit kerja diminta memberikan akses terhadap data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan guna mempercepat penyidikan.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas," tegasnya.
Yusril menilai dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh mencederai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini terus dilakukan pemerintah.
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian.
Baca juga : Dongkrak Industri Kreatif, Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen
Langkah pembenahan tersebut meliputi penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan, serta penutupan celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kewenangan.
"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," ujar Yusril.
Ia juga memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen menjaga layanan publik tetap berjalan normal, profesional, dan akuntabel.
Di akhir keterangannya, Yusril mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting untuk memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga : IIF dan Arkora Hydro Bermitra Dukung Pembiayaan Energi Terbarukan di Indonesia
Menurutnya, penguatan integritas aparatur menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan agar tidak terulang di masa mendatang," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya