RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengakui sempat memerintahkan anak buahnya melakukan "bersih-bersih" amplop berisi pemberian setelah mendapat informasi adanya pemantauan dari aparat penegak hukum menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Budiman saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Mulanya, jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi dugaan perintah Budiman kepada stafnya, Salisa, untuk menghilangkan jejak berupa membakar sejumlah amplop berisi pemberian yang berada di kantornya.
"Kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa KPK, Takdir Suhan.
Budiman membantah pernah secara eksplisit memerintahkan pembakaran amplop. Menurutnya, istilah yang digunakan saat itu hanya "bersih-bersih".
Baca juga : KPK Dakwa Eks Pejabat Bea Cukai Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar
"Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya, 'bersih-bersih saja'," jawab Budiman.
Ia menjelaskan, perintah tersebut muncul setelah mendapat informasi dari atasannya, Sisprian Subiaksono, mengenai adanya pemantauan dari aparat penegak hukum terhadap Gedung Sumatera, lokasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
"Jadi, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang mengincar gedung. Bahasanya Gedung Sumatera," ujarnya.
Budiman mengaku tidak mengetahui secara rinci bentuk pemantauan tersebut. Namun, informasi itu memicu kepanikan di internal sehingga muncul instruksi untuk membersihkan barang-barang yang dianggap sensitif.
"Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya di ruangan saya bersama Pak Sisprian, lalu Salisa dipanggil dan diminta untuk 'bersih-bersih'," tuturnya.
Baca juga : John Field Akui Alirkan Rp 3,2 M ke Pejabat Bea Cukai Pakai Kode PGH
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung terkait dugaan suap pengurusan kegiatan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Suap diduga berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar perusahaan memperoleh perlakuan khusus sehingga proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.
Baca juga : Panglima TNI Siap Bantu Penanganan Sampah Sesuai Perintah Presiden
Selain suap, Rizal dan pihak lainnya juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 15,2 miliar yang diterima sepanjang September 2024 hingga Januari 2026.
Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo juga telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terpisah. Jaksa KPK mendakwanya menerima gratifikasi lebih dari Rp 8,1 miliar terkait jabatannya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai Rp 5,2 miliar, Rp.525 juta dalam bentuk dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Jaksa menyatakan, uang tersebut berasal dari petinggi PT Blueray Cargo Group serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan DJBC.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.