Dark/Light Mode

John Field Akui Alirkan Rp 3,2 M ke Pejabat Bea Cukai Pakai Kode PGH

Selasa, 21 Juli 2026 23:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus suap impor, John Field, mengakui pernah mengalirkan uang sebesar Rp 3,25 miliar kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Gatot Heru yang disebut dengan kode "PGH".

Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap kegiatan importasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Sidang tersebut mengadili mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field terkait aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Baca juga : Aspri John Field Sebut Dibekali Kartu Kredit untuk Entertaint Pejabat Bea Cukai

Jaksa membacakan rincian pemberian uang yang dilakukan pihak PT Blueray Cargo (Group), termasuk kepada Gatot Heru yang diberi kode "PGH" dengan nilai Rp 3,25 miliar.

"Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar, BC3 Sisprian Rp 7 miliar, BC4 intelijen untuk Hendra Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Orlando alias Ocoy Rp 4,05 miliar, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, Rp 3,25 miliar, Koordinator Penindakan Rp 2,4 miliar, EN Group Rp 3,6 miliar, EN pribadi Rp 1,2 miliar. Jadi total pemberiannya sekitar Rp 61,9 miliar, seperti itu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

John juga membenarkan bahwa pemberian uang tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan.

Baca juga : Takut Istri, Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Di Apartemen

Ia menjelaskan, seluruh pembayaran dilakukan menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD). Menurutnya, tidak ada uang yang dikembalikan dari seluruh dana yang telah diberikan.

Sebelumnya, jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang sekitar Rp 21 miliar dengan kode "BC" yang disalurkan dalam tujuh tahap, masing-masing sekitar Rp 3 miliar. John kembali membenarkan keterangan dalam BAP tersebut.

Diketahui, John Field telah berstatus terpidana dalam perkara ini bersama dua bawahannya di PT Blueray Cargo (Group), yakni Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri. Perkara ketiganya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai pihak pemberi suap.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai total Rp 63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Baca juga : LippoLand Hadirkan OAZE Lakeside Homes, Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern

Suap tersebut diduga diberikan agar PT Blueray Cargo memperoleh perlakuan istimewa, termasuk percepatan pengeluaran barang impor dari proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain dugaan suap, jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar yang diduga diterima sepanjang September 2024 hingga Januari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.