BREAKING NEWS
 

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KMP Putri Yasmin

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 13 Agustus 2026 17:29 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Jasa Raharja

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Agus Wahyu diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda NTB. Sementara, Indah Dwi Septiani merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Baca juga : Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penumpang KMP Putri Yasmin

Awaluddin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia mengatakan Jasa Raharja bergerak cepat setelah menerima informasi kecelakaan dengan berkoordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan korban hingga pemberian jaminan dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Adsense

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” kata Awaluddin, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Dia menegaskan seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca juga : ASDP Gercep Gelar Evakuasi dan Penanganan Penumpang KMP Putri Yasmin

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan bagi penyelenggara angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Awaluddin.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat, Rabu (12/8/2026).

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga : KMP Putri Yasmin Terbakar: Tim SAR Evakuasi 172 Penumpang Selamat, 1 Meninggal

Petugas Jasa Raharja juga ditempatkan di sejumlah rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak para korban.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense