Dark/Light Mode

Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penumpang KMP Putri Yasmin

Rabu, 12 Agustus 2026 22:06 WIB
Petugas Jasa Raharja berkoordinasi dalam penanganan penumpang KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Lombok Barat, NTB.
Petugas Jasa Raharja berkoordinasi dalam penanganan penumpang KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Lombok Barat, NTB.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan bagi penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait setelah menerima informasi kejadian. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat pendataan, penjaminan, serta pemenuhan hak para korban.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ariyandi dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Baca juga : ASDP Gercep Gelar Evakuasi dan Penanganan Penumpang KMP Putri Yasmin

Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Proses evakuasi melibatkan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Data sementara mencatat 149 penumpang telah dievakuasi.

Sebanyak tiga orang dievakuasi menggunakan kapal wisata, 92 orang menggunakan kapal Basarnas, 19 orang menggunakan kapal TNI Angkatan Laut, dan 35 orang menggunakan Port Link II untuk kemudian dievakuasi menuju Pelabuhan Padangbai.

Baca juga : KMP Putri Yasmin Terbakar: Tim SAR Evakuasi 172 Penumpang Selamat, 1 Meninggal

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan koordinasi langsung di lokasi bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair.

Petugas Jasa Raharja turut ditempatkan di sejumlah rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan bagi korban yang membutuhkan perawatan medis.

Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan Puskesmas Jakem.

Baca juga : KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).

Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan perlindungan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” pungkas Ariyandi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.