RM.id Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kembali digelar, Rabu (19/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Polri selaku termohon menegaskan status tersangka terhadap Febrie telah sesuai prosedur setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus Turut Termohon.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli sebelum meningkatkan status hukum Febrie. Pemeriksaan itu diperkuat barang bukti serta alat bukti surat yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Abrianto dalam persidangan.
Keyakinan penyidik tersebut kemudian diuji melalui gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Gelar perkara dipimpin Kepala Kortastipidkor Polri.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan syarat minimal alat bukti untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Alat bukti yang dikantongi juga dinilai memiliki kesesuaian satu sama lain.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ungkap Abrianto.
Tak hanya korupsi, Penyidik juga menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi disebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya.
Baca juga : KPK Mentahkan Pengakuan Anggota DPRD DKI Jakarta
Atas dasar itu, Polri menilai seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Untuk memperkuat penyidikan, Polri sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara kemudian disita penyidik. Antara lain emas batangan seberat 74 kilogram dan uang dolar Amerika serta Singapura yang jika dikonversi bernilai ratusan miliar rupiah.
Namun, tindakan tersebut justru dipersoalkan Febrie melalui permohonan praperadilan. Tim kuasa hukum Febrie menilai Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum. Mereka juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Polri balik menilai sejumlah dalil yang diajukan Febrie sudah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut Polri, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu, bukan menentukan seseorang terbukti atau tidak melakukan tindak pidana.
“Terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi,” kata Abrianto.
Dalil yang dimaksud antara lain permintaan agar hakim menilai asal-usul uang dan emas yang disita, hubungan aset dengan dugaan tindak pidana, hingga terpenuhi atau tidaknya unsur korupsi dan TPPU.
Polri menegaskan, seluruh persoalan tersebut merupakan materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara. Bukan melalui mekanisme praperadilan.
Baca juga : Sugiat Santoso: Prosesnya Dilakukan Selektif Dan Spesifik
Polri juga membantah pelimpahan penanganan perkara kepada Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang. Pelimpahan tersebut disebut merupakan bagian dari koordinasi antar-aparat penegak hukum.
“Melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum,” ujar Abrianto.
Dengan seluruh argumentasi tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” tandas Abrianto.
Senada dengan Polri, tim hukum Kejagung juga membantah dalil Febrie yang menyebut proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 tidak sah dan melampaui ketentuan KUHAP. Kejagung menegaskan, sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan berasal dari sumber independen, maupun diperoleh Tim 9 setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
Kejagung pun menilai seluruh dalil yang dijadikan dasar permohonan praperadilan Febrie tidak beralasan menurut hukum.
“Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya,” ujar anggota tim hukum Kejagung.
Usai persidangan, tim hukum Febrie, Febri Diansyah, justru mengaku heran dengan jawaban Polri. Dia menilai keterangan termohon dalam persidangan malah memperkuat dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Baca juga : Teuku Rezasyah: Harus Hati-hati Karena Menyangkut Kedaulatan
Salah satunya mengenai pemeriksaan terhadap Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Febri, Polri mengakui kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” jelasnya.
Febri juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar (screen capture) dalam perkara tersebut.
Dia mempertanyakan proses digital forensik dan autentifikasi terhadap dokumen yang digunakan penyidik.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, mulai dari cara memperoleh data, kesesuaian data saat dibaca hingga memastikan tidak terjadi perubahan ketika digunakan dalam proses hukum. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.