Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
Tekan Penyelundupan Emas
Purbaya Bidik Pajak Ekspor Perhiasan
Kamis, 20 Agustus 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menerapkan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan kriteria berat tertentu untuk menutup celah penyelundupan emas. Kebijakan ini tengah dibahas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut Purbaya, rencana tersebut muncul setelah Pemerintah menemukan adanya eksportir yang diduga memanfaatkan celah aturan dengan mendeklarasikan emas sebagai perhiasan.
Cara itu digunakan untuk menghindari bea keluar yang berlaku terhadap emas batangan. Namun, Purbaya belum dapat memastikan kriteria berat perhiasan yang nantinya dikenai pajak.
“Nanti masih dipikirkan, tetapi kira-kira yang beratnya tertentu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Purbaya mengungkapkan, sebagian produk yang diekspor sebagai perhiasan tidak memiliki nilai tambah yang signifikan. Produk tersebut diduga hanya digunakan sebagai “bungkus” untuk membawa emas ke luar negeri.
Baca juga : Tarif Transportasi Warga Pulau Seribu Lebih Murah
“Mereka mengakali dengan mengekspor dalam bentuk perhiasan. Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting emasnya bisa keluar. Satu kilogram emas tinggal dicap sedikit lalu disebut kalung,” ungkapnya.
Dia menilai, peningkatan penyelundupan emas terjadi seiring pemberlakuan bea keluar emas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan negara.
Pemerintah juga mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Ini indikasi yang cukup jelas bahwa kebijakan kita rupanya mengganggu aktivitas PETI. Karena itu, muncul peningkatan upaya penyelundupan seperti yang kita lihat sekarang,” katanya.
Menurut Purbaya, pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Pengawasan perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, data, pengawasan lapangan, serta sinergi antarinstansi.
Baca juga : Opta Jagokan Inter Pertahankan Scudetto
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, petugas menggagalkan dua kasus penyelundupan emas pada Selasa (11/8/2026). Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp 63 miliar.
“Kedua kasus tersebut menggunakan modus yang berbeda dan menunjukkan semakin beragamnya cara yang digunakan untuk menghindari pengawasan,” kata Djaka.
Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan berbagai cara. Di antaranya dimasukkan ke dalam kemaluan pelaku, diselipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, menggunakan modus body strapping, hingga disimpan di dalam tas kabin.
“Penindakan pertama bermula dari sinergi Aviation Security (Avsec). Petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry oleh seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan,” ungkap Djaka.
Petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas kabin. Saat pendalaman berlangsung, Avsec dan petugas Bea Cukai kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemindaian tubuh.
Baca juga : Balapan Terakhir Di Zandvoort, Verstappen Pakai Helm Perpisahan
Dari pemeriksaan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya, tim Bea Cukai melakukan analisis data penumpang atau Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menunjukkan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lain dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 20 Agustus 2026 dengan judul "Tekan Penyelundupan Emas Purbaya Bidik Pajak Ekspor Perhiasan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya