RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian itu menjadi salah satu alasan Kejagung mempertahankan penahanan Febrie.
Hal tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung dalam nota jawaban atas permohonan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam.
Febrie menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU sekaligus mempersoalkan penahanannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan,” ungkap tim jaksa.
Jaksa menjelaskan, penahanan terhadap Febrie telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga : Yusuf Rio Wahyu Prayogo: Kalau Rekruitmen Sistem Outsourcing Tak Masalah
Penahanan tersebut juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dinilai telah memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP.
Pasal tersebut mengatur penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana percobaan atau pembantuan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.
Jaksa menegaskan, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan ancaman pidana yang memenuhi batas minimum, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP. “Ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menyebut Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Sementara itu, Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP menyebut salah satu alasan penahanan adalah apabila tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan.
Baca juga : Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemda Yang Melanggar
Menurut jaksa, ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai fakta.
Penilaian dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan. “Sehingga kondisi ini menjadi alasan yang sah untuk menahan Pemohon,” kata jaksa.
Kejagung pun menegaskan penahanan terhadap Febrie merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta memiliki dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas.
Kejagung juga menyatakan tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, permintaan Febrie yang memohon agar penahanan terhadap dirinya, dinilai Kejagung tidak sah.
Baca juga : Komisi XIII DPR Usul Bentuk Badan Khusus Tangani TPPO
Selain itu, permintaan Febrie dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Korps Adhyaksa, tidak beralasan menurut hukum.
“Sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan,” tegas jaksa.
Terpisah, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantah pernyataan jaksa tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dalam perkara praperadilan masih berkaitan dengan aspek formal dan belum memasuki substansi perkara.
“Jadi, menurut hemat saya, coba dicek saja nanti. Nggak ada dokumen-dokumen yang bahwa Pak FA memberikan keterangan yang tidak benar, pemeriksaan juga masih berkaitan dengan formalitas. Jadi, kita uji saja dokumen-dokumen formilnya yang mana,” kata Firman di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.