BREAKING NEWS
 

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Dicokok KPK

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 22 Agustus 2026 07:40 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, yakni 12 orang di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.

“Salah satu yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dari 12 orang yang diperiksa di Mapolresta Banyumas, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka bergabung dengan dua orang yang sebelumnya diamankan di Jakarta.

Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di KPK. “Total sejumlah sembilan orang,” kata Budi.

Selain Akhmad Sodiq, pejabat Unsoed yang turut diperiksa antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik NF, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan NAP, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan ES.

Baca juga : Trump Frustrasi Melawan Iran

Budi menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. “Diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” kata Budi.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unsoed.

“Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana. Dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” ungkap Budi.

Layering yang dimaksud merupakan penggunaan perantara dalam aliran uang sebelum dugaan penerimaan tersebut sampai kepada rektor dan sejumlah pihak lainnya.

Adsense

Meski telah mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, KPK belum menetapkan status hukum mereka. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

KPK juga masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak, termasuk mekanisme penerimaan mahasiswa yang diduga menjadi pintu masuk praktik transaksional tersebut.

Baca juga : Kejagung Beberkan Alasan Penahanan Eks Jampidsus

Budi menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Menurut dia, kampus semestinya tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan menanamkan nilai integritas.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.

Di tengah proses pemeriksaan, sejumlah ruang pimpinan Unsoed di lantai tiga gedung rektorat juga disebut telah disegel penyidik KPK pada Jumat siang. Ruangan yang disebut disegel antara lain ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor.

Pihak Unsoed memilih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Kampus mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang tengah didalami KPK maupun status hukum para pejabat yang diperiksa.

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum KPK memberikan penjelasan resmi. “KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ujar Edi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Edi, Unsoed akan menghormati seluruh proses hukum dan baru menentukan sikap setelah mendapatkan kejelasan resmi dari KPK. “Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” katanya.

Baca juga : Yusuf Rio Wahyu Prayogo: Kalau Rekruitmen Sistem Outsourcing Tak Masalah

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penindakan di lingkungan Unsoed. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Brian dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).

Kemdiktisaintek, lanjut Brian, akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan tinggi. Langkah kelembagaan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Brian menegaskan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Kemdiktisaintek juga meminta seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat seperti biasa. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense