RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pembelian sejumlah aset menggunakan uang hasil tindak pidana yang kemudian diatasnamakan pihak lain.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK.Achmad Taufik Husein.mengatakan, informasi mengenai dugaan TPPU tersebut telah diperoleh sejak tahap penyelidikan.
Temuan itu selanjutnya akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan. “Dan itu juga menjadi nanti ada pengembangan-pengembangan ke arah TPPU,” ungkap Taufik, dikutip Minggu (23/8/2026).
Taufik mengatakan, pihaknya juga menduga terdapat pengelolaan sejumlah aset oleh pihak swasta yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Temuan itu menjadi indikasi lain yang akan didalami penyidik.
“Tapi itu menjadi nanti materi penyidikan yang akan kita kembangkan di prosesnya. Tentunya nanti akan ada pengembangan-pengembangan ketika memang profil-profil itu tidak wajar begitu ya. Sehingga akan, itu akan dikembangkan oleh tim penyidik,” paparnya.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan seleksi mahasiswa baru di Unsoed. Salah satunya ialah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
Baca juga : Menjual Pintu Masuk
Taufik mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Selain Akhmad Sodiq (ASO), tersangka lainnya ialah Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed dan Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN) yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
KPK membongkar perkara tersebut melalui OTT pada Kamis (20/8/2026). Dari pengungkapan itu, KPK menemukan tiga klaster penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses seleksi mahasiswa baru di Unsoed.
Klaster pertama terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Wakil Rektor III Norman Arie, atas sepengetahuan Rektor Sodiq, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp 650 juta.
Permintaan tersebut dilakukan melalui perantara pihak swasta, yakni Dian Mulia dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang kepada keduanya.
Baca juga : KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PMB Unsoed
Namun, anak dari pemberi uang tersebut justru tidak dinyatakan lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Dian Mulia dan Adhi Wiharto tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian melapor kepada Norman Arie.
Selanjutnya, Norman Arie berupaya meminjam uang untuk mengembalikan dana tersebut kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Uang itu dipinjam dari Mulyono, keponakan Rektor Unsoed. Pembayaran pinjaman tersebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut telah rampung dikerjakan melalui perusahaan milik Mulyono.
Klaster kedua terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Rektor Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” sebut Taufik.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan Mulyono membayar tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian diatasnamakan keponakannya.
Baca juga : Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Dicokok KPK
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ungkapnya.
Klaster ketiga terjadi pada periode yang sama, yakni 2025–2026. Saat itu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomitmen dengan salah satu pengepul calon mahasiswa baru.
Dalam komunikasinya dengan pengepul, Eko, atas sepengetahuan Sodiq, melakukan “tawar-menawar mahar” terkait proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dengan total Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Sodiq.
“Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ yang berarti memberi approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberi uang,” tutur Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.