Dark/Light Mode

Praperadilan Eks Jampidsus

Ahli Sebut TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Tindak Pidana Asal

Jumat, 21 Agustus 2026 19:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menegaskan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.

Menurutnya, tindak pidana asal harus terlebih dahulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.

"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," tegas Mahrus dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan dugaan TPPU saat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal.

Baca juga : Eks Dirdik Jampidsus Sebut Febrie Sosok Jujur dan Patuh Pimpinan

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidikan dugaan TPPU dapat dilakukan dan kemudian digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU).

Menurut Mahrus, konstruksi tersebut menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime. Karena itu, waktu terjadinya atau tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu dibandingkan tindak pidana pencucian uang.

Mahrus menambahkan, penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Baca juga : Kejagung Duga Febrie Manfaatkan Jabatan Demi Terima Uang–Emas Batangan

Bahkan, Mahrus menegaskan, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal sekaligus TPPU juga tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka hingga tindakan penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Dia juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.

Baca juga : Kejagung: Keterangan Febrie Tak Sesuai Fakta Hasil Penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.