BREAKING NEWS
 

Akademisi Apresiasi Ketegasan Prabowo Tangani Karhutla hingga Tingkat Korporasi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 25 Agustus 2026 12:39 WIB
Foto: Sekretariat Presiden.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi, dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

Ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam meminta aparat menindak pihak yang terbukti terlibat karhutla pun mendapat apresiasi dari akademisi lingkungan hidup.

Associate Professor ahli lingkungan hidup Universitas Sahid, Marningot Tua Natalis Situmorang menilai, pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani persoalan karhutla secara serius.

Natalis secara khusus mengapresiasi sikap Presiden yang menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan, baik di Kalimantan maupun wilayah lainnya.

“Pernyataan itu bagus dari seorang Presiden. Bagi saya, itu pernyataan seorang Presiden dan isinya seperti itu. Ini soal niat baik,” ujar Natalis di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Natalis, berbagai aturan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan sebenarnya telah tersedia.

Persoalannya, aturan tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar mampu memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kalau itu diikuti, sebenarnya bisa berjalan semuanya dengan baik. Tetapi karena ini tidak diikuti, maka terjadilah seperti ini,” kata doktor Manajemen Lingkungan, Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH), Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta tersebut.

Baca juga : Kemenhut Bongkar Motif Karhutla: Dari Jual Beli Kawasan Hingga Perambahan

Natalis mengatakan, ketegasan pemerintah perlu diikuti langkah konkret berupa pemetaan dan identifikasi secara jelas terhadap lokasi lahan yang terbakar.

Langkah tersebut penting untuk mengetahui pemilik atau pengelola lahan sehingga pertanggungjawaban dapat dimintakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau kita petakan, kita tidak mau tahu siapa yang bakar itu. Ketika dipetakan itu milik PT ini, saya tidak mau tahu, kamu harus bertanggung jawab terhadap lahan yang sudah kamu bakar,” tegasnya.

Ia berharap, instruksi Presiden dapat mendorong aparat penegak hukum segera mengecek lokasi-lokasi karhutla dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

“Dengan statement itu kita harapkan langsung mengecek itu di lahannya siapa. Kalau sudah dapat bahwa itu tampaknya PT ini, sudah, PT itu langsung bertanggung jawab,” kata Natalis.

Natalis meyakini, penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan memberikan efek jera bagi perusahaan.

Adsense

Menurutnya, apabila perusahaan mengetahui pembakaran lahan dapat berujung pada pencabutan izin usaha dan pertanggungjawaban hukum, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar akan semakin ditinggalkan.

“Kalau itu bisa dilakukan oleh negara ini, saya percaya bahwa perusahaan-perusahaan tidak akan mau lagi dengan cara membuka lahan membakar,” ujarnya.

Baca juga : Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Imbas Karhutla 1.511,55 Hektare di Kalimantan

Dalam rapat penanganan karhutla di Sumatera Selatan pada Senin (24/8/2026), Presiden meminta kebutuhan di lapangan segera dipenuhi. Presiden juga menyetujui tambahan satu helikopter water bombing dan pengiriman 20 ekskavator.

Pemerintah juga terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Riau, Presiden Prabowo meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan intelijen menyelidiki perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran hutan. Presiden menegaskan, apabila ditemukan bukti pelanggaran, izin korporasi dapat dicabut.

Bagi Natalis, langkah tersebut penting karena persoalan karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

“Secara internasional, dalam konteks lingkungan hidup, persoalan-persoalan dekarbonisasi hari ini, di samping kita punya komitmen seperti Paris Agreement bahwa kita akan menurunkan karbon kita, negara-negara lain juga men-support kita untuk menurunkan karbon kita,” jelasnya.

Masyarakat dan Pengusaha Diminta Patuh Natalis menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah karhutla.

Masyarakat diminta tidak membuang atau menggunakan api secara sembarangan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Yang pertama adalah jangan kita membuang api sembarangan. Kalau sudah tahu api itu bisa mengakibatkan kebakaran, jangan dilakukan,” imbaunya.

Baca juga : Prabowo Tambah Oksigen Petugas Karhutla Jadi 700 Unit

Selain masyarakat, Natalis mengingatkan kalangan pengusaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lahan.

Menurutnya, perusahaan yang baik harus memperhitungkan kemampuan dan metode pembukaan lahan tanpa merusak lingkungan.

“Seorang pengusaha yang baik itu kan dia sudah menghitung. Kalau saya buka lahan segini, saya melakukan segini. Kalau memang tidak cukup modal melakukan itu, sudah diserahkan kepada perusahaan yang lain yang memang layak,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, ketika pemerintah tegas menegakkan aturan, masyarakat patuh, dan dunia usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab, upaya pencegahan karhutla akan menjadi lebih efektif.

“Kalau kita semua taat pada aturan yang sudah dibuat dan kita mencintai lingkungan, otomatis kita akan berusaha mencegah. Kita sudah tahu ini tidak bisa, maka kita tidak akan melakukan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense