Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Penegakan Hukum Tak Boleh Langgar Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 21:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan bukan untuk menghapus perkara pokok.

Upaya hukum tersebut ditujukan untuk menguji dan mengoreksi prosedur penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan, bukan justru melanggar hukum.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan apabila hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan, hal itu tidak otomatis menghilangkan perkara pokok yang menjerat kliennya.

"Jadi, jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Febri seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026) sore.

Menurut Febri, jika praperadilan dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedur dalam penanganan perkara.

Dengan demikian, penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki prosedur penanganan perkara pokok.

"Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujarnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Ada 40 Aturan yang Diduga Dilanggar dalam Kasus Eks Jampidsus

Febri mengatakan pihaknya tidak ingin menempatkan praperadilan tersebut semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah.

Lebih dari itu, gugatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki proses penegakan hukum.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.

Menurut Febri, persoalan tersebut menjadi penting karena seorang mantan Jampidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. Kondisi serupa, kata dia, berpotensi menimpa warga negara lainnya.

"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," cetusnya.

Karena itu, Febri menilai perlu ada koreksi agar tidak muncul penegakan hukum yang dilakukan secara serampangan dan berpotensi merugikan pihak lain.

Menurutnya, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana, tetapi seluruh prosesnya harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca juga : Ahli Hukum UGM: Penetapan Tersangka Febrie Sesuai KUHAP

"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," tegasnya.

Febri berharap, hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat secara jernih permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Dia berharap, putusan tersebut dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.

"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," katanya.

Dalam persidangan Senin (24/8/2026), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah menyerahkan simpulan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Dalam simpulan tersebut, tim advokat menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran prosedural hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Selain itu, tim kuasa hukum menyebut menemukan 40 ketentuan yang dinilai dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam proses penanganan perkara tersebut. Febri mengatakan pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen simpulan, tetapi juga transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri.

Dia menjelaskan, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Baca juga : Ahli Sebut Trading in Influence Belum Diatur, Kuasa Hukum Febrie Soroti Sangkaan

Febri merinci, terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam UU TPPU.

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyebut terdapat empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.

Tak hanya itu, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah mengaku menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," tutup  Febri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.