BREAKING NEWS
 

401 Suara Setuju, Muktamar NU Ketok Palu Pemilihan Ketum Lewat AHWA

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 30 Agustus 2026 09:01 WIB
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/ Asmaul)

RM.id  Rakyat Merdeka - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem langsung satu orang satu suara (one man one vote) menjadi mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA).

AHWA adalah institusi khusus yang diisi oleh para ulama senior pilihan untuk bermusyawarah dan menetapkan pemimpin tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Sistem ini digunakan untuk menghindari konflik dan politik uang yang rentan terjadi pada sistem pemungutan suara langsung (one man one vote).

Baca juga : Diungkapkan Wakil Ketua MUI, Muktamar NU Harus Perkuat Ukhuwah NU-Muhammadiyah

Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Adsense

Dari 552 peserta yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 401 suara mendukung mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Sementara 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Baca juga : Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak" untuk PBNU

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan Alhamdulillahirabbil ’alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh, Minggu (30/8/2026).

Dengan perubahan tersebut, pemilihan Ketum PBNU tidak lagi sepenuhnya mengandalkan sistem one man one vote. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan oleh AHWA.

Baca juga : Siap Maju Ketum PBNU, Hery Haryanto Azumi: Persatuan NU yang Utama

Dalam mekanisme yang disepakati, peserta muktamar terlebih dahulu menjaring maksimal lima calon melalui pemungutan suara.

Lima calon dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih sebagai Ketua Umum PBNU. Para calon tersebut harus menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense