RM.id Rakyat Merdeka - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati, Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar, tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Asrorun di Jombang, seperti dikutip ANTARA, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Pengurus NU lainnya diperbolehkan.
Baca juga : Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. "Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.
Asrorun menjelaskan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi, sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," bebernya.
Penegasan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh rangkap jabatan juga disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Mohammad Nuh. Dia bilang, larangan rangkap jabatan sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi Organisasi, hanya berlaku untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Baca juga : Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke AHWA, Apa Bedanya dengan One Man One Vote?
"Jadi yang tadi yang sudah disepakati tidak boleh rangkap jabatan adalah Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," ujarnya.
AHWA Tetap Jadi Mekanisme
Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Asrorun memaparkan, AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati. "Alhamdulillah, ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Baca juga : 401 Suara Setuju, Muktamar NU Ketok Palu Pemilihan Ketum Lewat AHWA
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.