RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan penanganan pihak-pihak yang disebut menerima aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Pasalnya, sejumlah nama yang disebut dalam persidangan bahkan masih bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, setelah persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam sidang tersebut, mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi. Salah satu fakta yang disoroti ialah aliran dana sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar yang disebut dalam surat dakwaan diterima Yaqut.
Namun, dalam persidangan, Ridwan menyatakan tidak mengetahui adanya aliran uang tersebut kepada Yaqut.
Ia juga mengklarifikasi sekaligus mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aliran dana tersebut.
Mellisa mengatakan Ridwan merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya aliran dana 271.500 dolar AS kepada kliennya. Namun, dalam persidangan, Ridwan justru menegaskan tidak ada aliran uang tersebut.
“Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, ‘Oh, itu enggak clear’,” kata Mellisa seusai persidangan, Rabu (9/9/2026) dini hari.
Menurut Mellisa, Ridwan sebenarnya telah menjelaskan mengenai tidak adanya aliran dana tersebut saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa keterangan awal mengenai aliran dana tersebut masih tercantum dalam surat dakwaan terhadap Yaqut.
Selain Ridwan, persidangan juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi; Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab; serta staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.
Baca juga : Jaksa Tampilkan Barang Sitaan dari Eks Honorer Kemenag, Ada Range Rover
Mellisa menyoroti keterangan ketiga saksi yang disebut menerima berbagai aliran uang. Menurut dia, para saksi tersebut bahkan disebut memiliki kemampuan membeli saham hingga Rp 5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas.
Namun, hingga kini mereka belum dijerat sebagai tersangka. Bahkan, terdapat saksi yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan tetap bekerja di Kemenag.
“Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini,” kata Mellisa.
Mellisa juga mengatakan, sejumlah saksi dalam persidangan menyebut sosok “bos” yang berkaitan dengan aliran dana kuota haji.
Namun, setelah keterangannya digali lebih jauh, sosok bos yang dimaksud para saksi bukanlah Yaqut. Karena itu, ia menilai persidangan sejauh ini justru mengungkap tidak adanya aliran dana kepada kliennya.
“Bahkan hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama,” paparnya.
Atas dasar itu, Mellisa menilai terdapat tebang pilih dan disparitas dalam penegakan hukum pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
Ia juga menyoroti peran mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.
Menurut Mellisa, dalam persidangan berulang kali muncul pertanyaan mengenai pihak yang berinisiatif terkait T0 kuota tambahan dan VVIP percepatan.
Berbagai pertanyaan tersebut, kata dia, mengarah kepada Rizky Fisa Abadi. Meski dinilai memiliki peran sentral dalam perkara tersebut, Rizky hingga kini disebut masih menjabat di Kemenag.
“Yang kami cek di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), wah luar biasa ya. 2023 kekayaannya sampai Rp 18 miliar. Dan sampai detik ini orangnya masih menjabat,” katanya.
Baca juga : 2 Saksi Kemenag Bantah Berikan 271.500 Dolar AS kepada Yaqut
Mellisa menilai, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan jemaah haji di Kemenag, termasuk pada musim haji 2023.
“Mereka yang memperjualbelikan kuota percepatan itu,” ujarnya.
Ia juga menilai, kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 pada 2024 tidak berkaitan dengan praktik jual beli kuota percepatan yang disebut telah terjadi pada 2023.
Sebab, menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung sebelum kebijakan pembagian kuota 50:50 diterapkan.
“Di 2023 tanpa ada KMA tentang pembagian 50-50, mereka sudah jual percepatan,” jelasnya.
Mellisa kemudian menyinggung skema pembagian kuota haji 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus serta mekanisme plotting kuota haji.
Menurut dia, sejumlah pejabat bahkan disebut masuk dalam plotting tersebut. Namun, Yaqut justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau bicara plotting ya, bahkan Dirjen PHU pun mereka letakkan di dalam plotting, ya. Orang-orang lain mereka juga masukkan di dalam plotting, tetapi kenapa Gus Yaqut hari ini yang jadi tersangka?” ujarnya.
Meski demikian, Mellisa menegaskan keberadaan nama seseorang dalam plotting tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Menurutnya, masih perlu dilihat siapa yang menyusun plotting, bagaimana realisasinya, serta apakah terdapat kesepakatan dan pengetahuan mengenai transaksi tersebut.
“Harus dilihat plotting itu realisasi, ada deal-dealan, ada pengetahuan. Kita rasa memang persidangan tempat menguji itu semua. Kami berharap proses persidangan ini bisa dilihat oleh umum ya,” katanya.
Baca juga : Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain persoalan aliran dana, Mellisa menyampaikan, keterangan Saiful Mujab dalam persidangan turut memperkuat argumentasi pihaknya terkait kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50.
Menurut Mellisa, Saiful menjelaskan pentingnya kesepakatan atau memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketika kuota tambahan muncul, kata Mellisa, kuota tersebut belum termuat dalam sistem E-Hajj sehingga diperlukan mitigasi terhadap aspek pembiayaan dan operasional.
Selain itu, terdapat keterbatasan embarkasi dan slot waktu penerbangan. Bahkan, menurut dia, kapasitas embarkasi untuk 10.000 jemaah saja sudah berada di ambang batas.
“Embarkasi yang terbatas, maksimal hanya 4 kloter. Itu untuk 10.000 sudah di ambang batas, apalagi mau masuk 18.400, mau ditaruh di mana jemaah?” ujarnya.
Mellisa menambahkan, persoalan penyelenggaraan haji tidak dapat dilihat hanya dari satu tahapan karena melibatkan rangkaian ekosistem yang saling berkaitan, mulai dari Indonesia hingga pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Karena itu, ia menilai pembagian kuota tambahan 50:50 merupakan kebijakan yang rasional untuk memastikan keselamatan sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah.
“Kebijakan membagi kuota tambahan 50-50 itu adalah kebijakan yang paling rasional, yang menjamin keselamatan jemaah, dan itu justru memberikan pelayanan yang maksimal,” katanya.
Terkait tudingan tidak adanya kajian tertulis sebelum kebijakan tersebut dibuat, Mellisa mengatakan tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mewajibkan kajian tertulis sebagaimana dipersoalkan dalam dakwaan.
Namun, ia menegaskan proses pengambilan keputusan telah melalui muzakarah atau diskusi, evaluasi, rapat internal, serta korespondensi dengan pemerintah Arab Saudi.
“Angka-angka itu muncul enggak dari langit. Angka-angka itu muncul dari evaluasi dan persiapan yang dilakukan secara bertahap termasuk korespondensi dengan Saudi,” tandas Mellisa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.