Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
- Dulu Anak Pramuka, Kapolri Ajak Generasi Muda Raih Cita-Cita
- Gempa Darat M2,3 Goyang Kota Bogor, Kedalaman 3 Km
- Kesaksian Ari Lasso Jadi Penumpang Pesawat Garuda Indonesia Yang Alami Pecah Ban
- Borneo FC Siap Berburu Gelar di 4 Kompetisi
Saksi Sebut KMA 1156 Disusun untuk Pastikan Kuota Haji Terserap
Jumat, 4 September 2026 00:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan disebut disusun untuk memastikan kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia dapat terserap.
Hal itu diungkapkan staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto.
Deni menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) malam. Terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA Nomor 1156. Deni diketahui mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom.
Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat itu Deni mendengar penjelasan mengenai urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus.
Deni mengaku mengetahui penjelasan yang disampaikan Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Menurut Deni, KMA Nomor 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan. Namun, KMA tersebut tidak mencantumkan ketentuan mengenai sisa kuota.
Dia mengatakan, pembagian kuota dengan komposisi 50:50 dimasukkan dalam rancangan KMA yang diajukan pada 27 Desember 2023.
Deni menjelaskan, informasi mengenai angka 50:50 telah diterima timnya melalui grup WhatsApp. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rancangan KMA.
Baca juga : Saksi Ungkap Yaqut Marah-marah Saat Rapat Bahas Pansus Haji
"Di dalam WA group itu menyampaikan bahwa, 'tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus'. Dasarnya itu," kata Deni.
Mellisa kemudian mengonfirmasi apakah angka 50:50 tersebut sudah tersedia ketika rancangan KMA mulai dibuat atau baru dimasukkan setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Deni menjawab bahwa angka tersebut sudah disebutkan sebelumnya. Ketika ditanya siapa yang menyebutkan angka 50:50, Deni kembali menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima melalui grup WhatsApp timnya.
"Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya, nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan itu, seperti itu," jelasnya.
Deni menyebut, komunikasi dari Ditjen PHU yang diterimanya terkait penyusunan KMA tersebut dilakukan melalui Slamet. "Iya, Pak Slamet," ujarnya.
Tak Ada KMA soal Sisa Kuota
Dalam persidangan, Deni juga memastikan tidak ada KMA tersendiri yang mengatur mengenai sisa kuota haji. Mellisa menanyakan apakah KMA Nomor 1156 turut mencantumkan frasa "dan sisa kuota".
"Tidak ada," jawab Deni. Ketika kembali ditanya apakah terdapat KMA tersendiri mengenai tata cara atau pembagian sisa kuota, Deni menjawab, "Tidak ada, Bu".
Deni juga menerangkan bahwa dalam penyusunan KMA Nomor 1156 tidak dilakukan kajian khusus mengenai perubahan proporsi kuota haji tambahan, dari sebelumnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus menjadi 50:50.
Mellisa mengonfirmasi apakah tidak adanya kajian tersebut karena kajian memang tidak diwajibkan.
Baca juga : Eks Ketum PBNU Gus Yahya Temui Yaqut Usai Sidang Kasus Haji
"Memang tidak dilakukan kajian memang karena tidak diharuskan melaksanakan kajian itu," kata Deni.
Menurut Deni, KMA merupakan keputusan yang sifatnya penetapan atau beschikking, sehingga tidak memerlukan kajian seperti halnya penyusunan peraturan.
"Ya tadi, yang seperti disampaikan bahwa itu sifatnya beschikking. Dan kalau penetapan, iya, kalau penetapan itu hanya sekali pakai, seperti itu," terangnya.
Dia menambahkan, naskah akademik biasanya diperlukan dalam penyusunan peraturan, seperti peraturan menteri atau peraturan yang lebih tinggi.
"Kalau itu biasanya untuk peraturan, atau peraturan menteri atau ke atas gitu. Perpres atau Keppres, gitu," tutur Deni.
KMA 1156 Diganti KMA Nomor 130
Dalam persidangan, Deni juga menjelaskan alasan KMA Nomor 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130.
Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji yang belum dimuat sebagai konsideran.
Deni mengatakan, MoU tersebut dipandang sebagai dasar yang kuat dalam menentukan kuota haji Indonesia.
"Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu," jelasnya.
Baca juga : Saksi Ungkap KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Mundur dan Dikebut
"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlah kuota haji Indonesia tersebut, gitu," lanjut Deni.
Mellisa kemudian menanyakan apakah aturan di bawahnya harus mengikuti komposisi yang telah ditentukan dalam MoU tersebut.
"Kalau di dalam MoU sudah membuat 50:50, maka seharusnya aturan yang di bawahnya itu atau aturan-aturan itu mengikuti aturan yang sudah ada di dalam itu, seperti itu," jawab Denny.
Sementara itu, terkait proses penanggalan KMA, Deni mengakui tanggal yang digunakan dalam dokumen dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemrakarsa, terutama dengan mempertimbangkan jadwal pelunasan.
Dia menjelaskan, sebelum pengajuan, pihak pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum mengenai tanggal yang diperlukan agar KMA dapat digunakan sesuai kebutuhan.
"Minta penanggalannya tanggal sekian yang disesuaikan dengan yang tadi itu, Bu. Nanti pas sampai mungkin... Jadi, nah nanti ketika jadi, tanggalnya akan seperti yang tanggal yang kita minta, seperti itu," kata Deni.
Ketika ditanya apakah tanggal tersebut tidak sesuai dengan tanggal riil dan disesuaikan dengan permintaan pemrakarsa, Deni mengakui hal itu bisa saja terjadi.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah praktik semacam itu lazim dilakukan dalam penerbitan KMA lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya