Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
- Dulu Anak Pramuka, Kapolri Ajak Generasi Muda Raih Cita-Cita
- Gempa Darat M2,3 Goyang Kota Bogor, Kedalaman 3 Km
- Kesaksian Ari Lasso Jadi Penumpang Pesawat Garuda Indonesia Yang Alami Pecah Ban
- Borneo FC Siap Berburu Gelar di 4 Kompetisi
Saksi Ungkap Yaqut Marah-marah Saat Rapat Bahas Pansus Haji
Kamis, 3 September 2026 23:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut sempat marah dalam rapat internal Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar untuk menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.
Dalam rapat tersebut, Yaqut bahkan melarang peserta mencatat hasil pembahasan dalam bentuk apa pun.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, disidangkan secara terpisah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej mengenai kehadiran Yaqut dalam rapat persiapan menghadapi Pansus Haji DPR.
Bahiej mengatakan rapat tersebut digelar di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri Yaqut, staf khusus, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para pejabat eselon I, hingga tenaga ahli. Total terdapat sekitar 15–20 orang yang hadir.
Baca juga : Eks Ketum PBNU Gus Yahya Temui Yaqut Usai Sidang Kasus Haji
Menurut Bahiej, Yaqut menyampaikan pernyataan terakhir dalam rapat tersebut dalam kondisi marah.
"Pada saat itu, ada pernyataan-pernyataan begitu dari yang hadir, saya mendengarkan. Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," ungkap Bahiej.
Bahiej menuturkan, Yaqut meminta jajarannya mengakui apabila ada yang melakukan penyelewengan, termasuk terkait dugaan penerimaan uang.
Yaqut juga menyinggung Pansus Haji DPR sebagai sebuah keniscayaan yang harus dihadapi karena persoalan tersebut sudah menjadi seperti bola salju yang besar.
"Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," beber Bahiej.
Bahiej mengaku kemudian membakar catatan yang dibuatnya setelah rapat selesai. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Yaqut telah melarang peserta rapat mencatat hasil pembahasan.
"Tetapi yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan, 'siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini!', begitu. Tapi tidak ada yang menyatakan kata-kata," ujar Bahiej menirukan pernyataan Yaqut.
Baca juga : Saksi Ungkap KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Mundur dan Dikebut
"Kemudian, 'kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri', begitu," sambungnya.
Bahiej mengatakan rapat tersebut digelar menyusul pembentukan Pansus Haji DPR yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji 2024. Namun, menurut dia, tidak ada peserta rapat yang mengakui adanya dugaan penyelewengan saat itu.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026. Menurut jaksa, terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Baca juga : Muhadjir Di Sidang Yaqut: Tata Kelola Haji Membaik, MoU Jadi Pegangan
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya.
Yaqut disebut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.
Selain itu, keuntungan juga disebut mengalir kepada pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya