BREAKING NEWS
 

Eks Menpora Dito Jadi Saksi Korupsi Haji, Ungkap Soal Kuota Tambahan 20 Ribu

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 10 September 2026 13:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, bakal memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Dito dijadwalkan bersaksi untuk empat terdakwa, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dito akan memberikan keterangan terkait latar belakang pemberian tambahan 20.000 kuota haji kepada Pemerintah Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026), Dito telah hadir sebelum persidangan dimulai sekitar pukul 13.10 WIB.

Dia langsung duduk di bangku pengunjung sidang dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru gelap yang dipadukan dengan celana warna krem.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa berencana menghadirkan Dito sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara komprehensif dalam persidangan.

Baca juga : Pengacara Yaqut Heran Pihak yang Disebut Terima Uang Masih Kerja di Kemenag

"Termasuk ini juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi. Sehingga nanti majelis hakim akan menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara kuota haji ini," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).

Budi mengatakan, Dito juga sempat diperiksa penyidik pada tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut antara lain mendalami alasan atau dasar Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Pemerintah Indonesia.

Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas panjangnya antrean jemaah haji reguler.

"Artinya apa? Ini kemudian mengkonfirmasi apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu kepada Pemerintah Indonesia," imbuhnya.

Adsense

Diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca juga : Jaksa Tampilkan Barang Sitaan dari Eks Honorer Kemenag, Ada Range Rover

Ketiganya disidangkan secara terpisah. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara ini.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.

Baca juga : 2 Saksi Kemenag Bantah Berikan 271.500 Dolar AS kepada Yaqut

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp4,8 miliar.

Sementara Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau setara Rp93,4 miliar dan Rp330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense