BREAKING NEWS
 

KPK Geledah Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Bekasi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 10 September 2026 20:20 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan baru yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026).

“Pasca-dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam.

Baca juga : KPK Geledah 2 Kantor terkait Kasus Suap Muara Enim, Sita Dokumen dan BBE

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” tutur Budi.

Menurut Budi, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut. Sebab, pengembangan penyidikan ini masih berada pada tahap awal.

Adsense

“Tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” lanjutnya.

Baca juga : KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Proyek Bekasi, Belum Ada Tersangka

Budi menjelaskan, pengembangan perkara tersebut salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok.

Selain itu, penyidik juga memperoleh alat bukti lain selama proses penyidikan perkara tersebut.

“Memang pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok,” ungkap Budi.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Penegakan HAM Disabilitas Mental

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” tandas Budi.

Dalam perkara pokok, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Ade Kuswara menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pengusaha tersebut adalah Sarjan, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama melalui berkas penuntutan terpisah.

Jaksa menyebut, Ade menerima uang tersebut melalui sejumlah perantara. Rinciannya, melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang alias Abah Kunang yang juga ayah Ade sebesar Rp 1 miliar; Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar; Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5,1 miliar; serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2 miliar. “Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp 11,4 miliar yang berasal dari Sarjan, seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Bekasi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense