Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Geledah 2 Kantor terkait Kasus Suap Muara Enim, Sita Dokumen dan BBE
Kamis, 10 September 2026 13:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan suap.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik (BBE) lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan menelaah barang bukti yang diamankan untuk mendalami perkara.
Diketahui, KPK mengusut dua perkara dugaan suap di Kabupaten Muara Enim. Kedua perkara tersebut terungkap melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim.
Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi temuan audit keuangan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.
Perkara ini juga berkaitan dengan operasi senyap KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Usai Rumahnya Digeledah, Bos PT CMC Digarap KPK
Perkara tersebut menjadi perkara pangkal yang kemudian berkembang ke dugaan suap terkait pemeriksaan BPK.
Dalam kasus dugaan suap kepada pihak BPK, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison; Titin Rita Lestari (TTN), aparatur sipil negara (ASN) atau Pengendali Teknis; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH), Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika (FK), Direktur PT MSA.
Sementara dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2026 Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi; serta Fika.
Titin sebelumnya membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana di lapangan.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin saat hendak menaiki mobil tahanan KPK, Kamis (11/6/2026).
“Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima),” sambungnya.
Dalam konferensi pers, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada awal 2026 BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan nilai audit yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Bupati Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH), selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, untuk mengurus LHP BPK tersebut melalui Angga.
Baca juga : Kasus Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC di Jaktim
Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN), selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, menemui Angga.
Permintaan pertemuan dilakukan melalui Mulyono selaku pihak swasta atau perantara. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga membahas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.
Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian mempersiapkan pihak-pihak yang akan mengurus permintaan tersebut. Istilah “mempersiapkan pasukan” itu diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik.
Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN BPK untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta. Salah satu sumber uang tersebut berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin.
Perusahaan tersebut merupakan penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim senilai Rp 500 juta.
“Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS,” sebut Taufik.
Taufik menduga, selain penerimaan tersebut, Angga sebelumnya juga telah menerima uang Rp 50 juta dari Abi. KPK masih menelusuri penerimaan tersebut.
Baca juga : KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Kasus Pajak
Dalam OTT perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Rinciannya, uang Rp 100 juta dari Angga, Rp 100 juta dari Mulyono, serta satu unit mobil SUV.
Untuk perkara dugaan suap kepada pegawai BPK, Angga dan Titin dijerat sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Taufik menjelaskan, perkara dugaan suap kepada pegawai BPK tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS); Adi Triadi selaku orang kepercayaan sekaligus keponakan bupati; Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA.
Karena Edison dan Cory Erin Hardi telah ditahan dalam perkara sebelumnya terkait dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim, KPK hanya melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan suap kepada pegawai BPK, yakni Titin dan Angga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya