Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Proyek Bekasi, Belum Ada Tersangka
Kamis, 10 September 2026 13:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik yang diterbitkan merupakan sprindik umum untuk pengembangan perkara.
Karena itu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut.
“Sprindik umum, per Agustus 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” sambungnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Ade Kuswara menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pengusaha tersebut adalah Sarjan, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini melalui berkas penuntutan terpisah.
Baca juga : KPK Dalami Beneficial Owner dan Proyek PT CMC di Bengkulu
Jaksa menyebut, Ade menerima uang tersebut melalui sejumlah perantara. Rinciannya, melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang alias Abah Kunang yang juga ayah Ade sebesar Rp 1 miliar; melalui Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar; melalui Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5,1 miliar; serta melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2 miliar.
“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp 11,4 miliar yang berasal dari Sarjan, seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Bekasi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Jaksa juga mendakwa Abah Kunang atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari Iin Farihin. Menurut jaksa, Ade dan Abah Kunang menerima uang tersebut dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi.
Di antaranya Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, serta sejumlah lokasi lainnya.
Lokasi lainnya antara lain Rest Area Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau, Kabupaten Bekasi.
Jaksa menduga, Ade mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar dirinya bersama ayahnya dapat mengatur sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran 2025.
Tujuannya, agar sejumlah perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan dapat memenangkan pekerjaan tersebut.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Baca juga : Usai Rumahnya Digeledah, Bos PT CMC Digarap KPK
Jaksa menyebut, perkara bermula pada Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi untuk periode 2025–2030.
Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Ade. Ia bermaksud mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H. Thamrin. Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade untuk mengucapkan selamat sekaligus meminta maaf karena tidak mendukung Ade saat masa kampanye.
Dalam pertemuan itu, Sarjan menyatakan siap mendukung program pembangunan Pemkab Bekasi. Pada 16 Desember 2024, bertempat di Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade melalui Sugiarto.
Uang tersebut disebut digunakan untuk biaya operasional pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi.
Berikutnya, pada 19 Januari 2025, Sarjan kembali memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ade melalui Sugiarto.
Penyerahan dilakukan di rumah Ade dan uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya ibadah umrah Ade.
Pada Februari 2025, Sarjan kembali bertemu dengan Ade dan meminta sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca juga : Kasus Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC di Jaktim
Atas permintaan tersebut, Ade meminta Sarjan menemui ayahnya, Abah Kunang, karena yang bersangkutan turut mengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan pada sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Jaksa mengatakan, penerimaan uang oleh Ade dan Abah Kunang berkaitan dengan sejumlah proyek yang kemudian diperoleh Sarjan melalui beberapa perusahaan.
Perusahaan tersebut antara lain PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri, serta beberapa perusahaan lain yang dipinjam. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 107,6 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Abah Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya