Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polri Dinilai Jadi Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran Tangani Karhutla
- Saddil Ramdani Dipinjamkan Persib ke Persebaya
- Pramono Ingin Turunkan Hujan Di Jakarta Untuk Hilangkan Abu Vulkanik
- Ahli ITB Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Anak Krakatau Bagi Kualitas Air Dan Tanah
- El Nino Dan Erupsi Gunung, Prabowo Salurkan Bantuan Beras Hingga Akhir Tahun
Kasus Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC di Jaktim
Rabu, 9 September 2026 08:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, EY, yang berlokasi di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik atau BBE.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini,” imbuh Budi.
Baca juga : KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Kasus Pajak
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, serta rumah seorang pihak swasta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah Noprisman, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Kemudian, penyidik komisi antirasuah juga telah menggeledah dan menyita beberapa aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Baca juga : Geledah Bappenda & BKPSDM Bogor, KPK Temukan Dokumen Potongan Upah Pungut Pajak
Di antaranya, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, rumah mewah di Jakarta Selatan, serta Mobil Mercedes Benz CLA 200, yang diduga berasal dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga : Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penetapan Tersangka Sah
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya