RM.id Rakyat Merdeka -
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta ke berbagai lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan untuk penataan hunian, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan.
Sebanyak 87 warga binaan dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, sembilan orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Baca juga : Angkringan Pinondang, Ruang Hangat Nusakambangan
Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, yakni 40 orang di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Selanjutnya, sebanyak 10 warga binaan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan sembilan orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi, identitas, jumlah, dan kondisi keamanan sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan.
Baca juga : Lapas Ciangir: Replika Suksesnya Transformasi Nusakambangan
Setelah dinyatakan aman dan kondusif, warga binaan diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan untuk selanjutnya dibawa ke lapas tujuan masing-masing.
“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.
Tatan mengatakan pemindahan tersebut sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, mengatakan penempatan warga binaan di lapas baru tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan, tetapi juga pembinaan.
Baca juga : Dari Lapas Ciangir, Warga Binaan Panen Harapan
“Di lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irfan.
Dengan pemindahan tersebut, Ditjenpas mencatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024 hingga 10 September 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.