RM.id Rakyat Merdeka - Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) bersama 26 asosiasi advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Indonesia mendukung pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Advokat.
Mereka menilai, diperlukan aturan baru yang dapat mengakomodasi perubahan fundamental dalam sistem organisasi advokat, sekaligus menetapkan standar nasional profesi.
Ketua Umum DPP HAPI Enita Adyalaksmita mengatakan, HAPI turut memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, terkait pasal-pasal perubahan yang akan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang baru.
HAPI juga berperan aktif mengonsolidasikan para pimpinan asosiasi advokat lainnya agar memiliki satu suara bahwa RUU Advokat yang baru memang diperlukan.
Sebanyak 26 asosiasi advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Indonesia sepakat bahwa RUU Advokat baru diperlukan untuk mengakomodasi perubahan fundamental, yakni Indonesia menganut sistem asosiasi advokat multibar, tetapi tetap memiliki standar nasional dalam perekrutan advokat baru.
Baca juga : Jamin Ginting Resmi Jadi Ketum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu
Ketua DPP HAPI Adya Laksmana Sudradjat mengatakan, HAPI di bawah kepemimpinan Enita Adyalaksmita bersama 26 asosiasi advokat lainnya sepakat memberikan 10 rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.
Rekomendasi tersebut meliputi:
1. RUU Advokat perlu dimasukkan sebagai agenda pembaruan hukum nasional karena menyangkut salah satu pilar penegakan hukum.
2. RUU Advokat perlu mengatur Dewan Advokat Nasional sebagai badan standar profesi yang independen, akuntabel, dan dibiayai APBN tanpa subordinasi kepada pemerintah.
3. RUU Advokat perlu membedakan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional, Organisasi Advokat Daerah, dan perkumpulan advokat biasa.
Baca juga : Tekan Ego Demi Organisasi, 2 Ketum AAI Gelar Munaslub Bersama Rekonsiliasi
4. RUU Advokat perlu menetapkan standar nasional rekrutmen, pendidikan profesi, bahan ujian, magang, bantuan hukum, dan registrasi advokat.
5. RUU Advokat perlu mengatur Kode Etik Advokat Nasional dan Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang putusannya mengikat lintas organisasi.
6. RUU Advokat perlu mengatur hak istimewa advokat-klien, kerahasiaan, perlindungan data klien, kantor advokat, serta pembatasan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.
7. RUU Advokat perlu mengatur perlindungan profesi advokat melalui mekanisme persetujuan atau putusan pendahuluan Dewan Kehormatan Advokat Nasional terhadap pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas profesi.
8. RUU Advokat perlu mengatur jalur calon advokat dari mantan aparat penegak hukum dan lulusan luar negeri secara proporsional.
Baca juga : SPI Dorong RUU Advokat Masuk Agenda Prioritas
9. RUU Advokat perlu mengatur upaya perdamaian oleh advokat sebagai bagian dari etika dan tanggung jawab profesional advokat.
10. Penyusunan pasal-pasal RUU Advokat perlu disertai penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan.
Adya menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan HAPI bersama 26 asosiasi advokat lainnya untuk disampaikan kepada pemerintah Indonesia pada Rapat di Kementerian Hukum, 2 September 2026 lalu. Rapat dipimpin Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.