Dark/Light Mode

Citra Pengacara Makin Menurun, DPR Dorong RUU Advokat Segera Dibahas

Senin, 10 Februari 2025 08:59 WIB
Politisi muda Partai Golkar, anggota Baleg DPR Abraham Sridjaja. Foto: Istimewa
Politisi muda Partai Golkar, anggota Baleg DPR Abraham Sridjaja. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat segera dibahas bersama Pemerintah untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan undang-undang yang membawahi para pengacara ini sangat penting lantaran dunia advokat di Indonesia saat ini menunjukkan kondisi yang makin memprihatinkan dan mengalami degradasi profesionalisme.

"Saat ini, kita melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi," tegas anggota Baleg DPR Abraham Sridjaja dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Parahnya lagi, sambung politisi muda Fraksi Golkar DPR ini, ada orang yang sama sekali tidak memiliki latar belakang advokat, tetapi membuka firma hukum (law firm) dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial.

"Padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri, atau melakukan promosi jasa hukum," tegas Abraham.

Baca juga : OJK: Himbara Petakan Debitur UMKM Yang Utangnya Akan Dihapus

Lebih lanjut, Abraham menyatakan sangat khawatir dengan kualitas advokal di dalam negeri yan semakin terancam. Dia lalu menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini. Misalnya advokat yang terkena pelanggaran etik, masih dapat dengan mudah pindah organisasi dan tetap menjalankan praktik hukum.

"Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas," tegas politisi beringin daerah pemilihan DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri) ini.

Abraham menegaskan, sejatinya, Undang-Undang Advokat merupakan payung hukum profesi dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat dengan lugas menyebutkan bahwa advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik.

Sementara di Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

"Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif," paparnya.

Baca juga : Pagar Laut Tangerang Dibongkar 2 Tank Amfibi

Untuk itu, anggota Komisi I DPR ini berharap agar Undang-Undang Advokat ini dapat segera dituntaskan mengingat urgensinya undang-undang ini.

Jika membiarkan kondisi ini terus berlanjut, sambungnya, kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum yang akan dirugikan.

"Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile," tegas Abraham.

Abraham menambahkan, Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi Undang-Undang Advokat ini.

"Bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga : Artis Pemeran Mak Lampir Tewas Dibunuh, DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah disuarakan berbagai kalangan. Hal ini lantaran kondisi Undang-Undang Advokat yang saat ini harus dapat menyesuaikan dengan kondisi perkembangan profesi advokat.

Termasuk dengan kondisi bermunculannya organisasi advokat yang berujung tidak lagi single bar, tapi mengarah multibar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, H Sugiat Santoso mengatakan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya mengusulkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait profesi hukum agar masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Seperti RUU tentang Profesi Kurator dan RUU perubahan UU tentang Advokat. Kedua RUU itu diusulkan bersama RUU perubahan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis masuk dalam Prolegnas 2025-2029.

"Daftar usulan Komisi XIII DPR untuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yaitu RUU Profesi Kurator, RUU perubahan UU Advokat dan RUU perubahan UU tentang Penghapusan Ras dan Etnis," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.