RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Uang tersebut, menurut Rizky, berasal dari fee percepatan kuota haji yang diberikan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengakuan itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
"Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernah, Pak," jawab Rizky yang kini bertugas di Sekretariat Jenderal Kemenag.
Rizky mengatakan, penyerahan uang kepada Gus Alex dilakukan dua kali. Penyerahan pertama berlangsung pada November 2023.
Saat itu, Rizky bertemu Gus Alex yang mengaku hendak meminjam uang sebesar Rp 200 juta. Sehari kemudian, uang tersebut diserahkan melalui orang suruhan Gus Alex di kawasan Senayan.
Baca juga : BAZNAS-Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk Program Pesantren Nyaman Belajar
Rizky mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut maupun mengetahui tujuan penggunaannya.
"Kemudian sekitar bulan Januari, beliau (Gus Alex) mengontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, sekitar Rp 300 juta. Kemudian satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologisnya," papar Rizky.
Rizky mengatakan, hingga kini uang Rp 500 juta tersebut belum dikembalikan Gus Alex. Meski demikian, Rizky menyebut uang tersebut diberikan sebagai pinjaman.
"Baik. Rp 500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?" cecar jaksa.
"Iya, Pak," kata Rizk, membenarkan.
Rizky juga mengakui pernah menerima sebagian uang fee percepatan kuota haji setelah pelaksanaan ibadah haji 2023.
Total fee yang diterima staf Kemenag saat itu mencapai 905.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga : Saksi Kemenag Ungkap Kepadatan Haji Jika Skema 92:8 Diterapkan
Menurut Rizky, uang tersebut diterima oleh staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, sebelum kemudian dibagi kepada tiga orang, yakni Rizky, Ridwan, dan Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Masing-masing, kata Rizky, mendapat bagian sebesar 181.000 dolar AS.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen yang menyebabkan kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Baca juga : Kemenag Apresiasi BAZNAS Perluas Akses Al-Quran Bagi Penyandang Tuli
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan memperkaya Yaqut serta pihak lainnya.
Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, perkara tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.