BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Suap HGB, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Jumat, 18 September 2026 07:50 WIB
Petugas KPK keluar lift usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Sehari-hari, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkantor di sini.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, LMP. Dia merupakan satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.

Hingga pukul 3 sore, penggeledahan masih berlangsung. Meskipun ada penggeledahan, para pegawai masih beraktivitas seperti biasa. Pengamanan Dalam (Pamdal) juga tampak berjaga di sekitar gedung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Selain itu, lanjut Budi, penggeledahan juga menyasar ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) VEJ, dan ruang kerja Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ASN.

"Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ujarnya.

Menurut Budi, pencarian barang bukti lain diperlukan. Karena selain dugaan suap terkait pengurusan HGB pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut.

"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya," tegas Budi.

Baca juga : Dipuji Prabowo, Pramono Serahkan Penilaian Ke Publik

Dari kacamata pencegahan, KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan. Disinggung soal barang bukti yang diamankan, Budi menyebut terdapat sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barbuk tersebut sedang dianalisis untuk membantu membedah perkaranya secara utuh.

Sehingga, kata Budi, pihaknya bisa menentukan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Bahkan, KPK tidak menutup peluang adanya tersangka baru.

"Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," ungkapnya.

Ditanya apakah ke depan penyidik bakal menggeledah ruangan Nusron, Budi menekankan tergantung kebutuhan penyidikan. "Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan memastikan kementeriannya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kementerian juga menyatakan siap mendukung proses hukum yang berjalan.

“Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Ossy usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ossy meminta semua pihak menunggu keterangan resmi KPK mengenai substansi dan kronologi perkara. Menurutnya, kementerian tidak ingin berspekulasi mengenai kasus yang masih dalam proses penyidikan.

Adsense

“Kita tunggu sama-sama. APH (aparat penegak hukum) pasti akan menyampaikan secara resmi,” tuturnya.

Di tengah proses hukum tersebut, Ossy memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Kementerian ATR/BPN terus melakukan koordinasi agar pengusutan perkara tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Pak Dadan Timses, Saya Yang Serahkan Ke Kejaksaan

Ossy juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Hasilnya, pelayanan di kedua kantor tersebut masih berjalan normal dan sesuai prosedur.

“Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sorotan juga tertuju kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Politisi Partai Golkar itu tidak hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (15/9/2026) maupun Rabu (16/9/2026). Dalam dua rapat tersebut, Kementerian ATR/BPN diwakili Ossy.

Ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy menjawab, sang menteri memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Artinya, beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” kata Ossy.

Ossy juga memastikan Nusron dalam keadaan sehat. Dia mengaku masih berkomunikasi dengan Nusron yang disebut terus memantau perkembangan kasus di kementerian yang dipimpinnya.

“Saya nggak bisa menyampaikan itu karena kan saya juga nggak berdampingan dengan beliau, tapi pastinya ya pasti mengikuti,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026) malam. Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Tiga di antaranya LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SCM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan APA selaku Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah ARF, FEZ alias FAR, RP, ERW, dan MF. KPK menyebut AS, FEZ, ERW, dan MF sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK masih mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.

Baca juga : Hari Ini, Febrie Dilimpahkan Kejagung Ke Kejari Jaksel

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp 106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah AS.

Dari rumah AS, penyidik menemukan Rp 31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menyita Rp 896 juta dari RP, Rp 8 juta dari ZNA selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp 49,5 juta dari SCA.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga ARF berperan sebagai pengepul uang dari ERW dan MF. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Sdr. FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sdr. FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Sdr. ARF,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

KPK pun masih mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut. Taufik mengatakan, nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak dan kini sedang didalami penyidik.

“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense