Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Selain itu, juga untuk dua tersangka lain dalam kasus dugaan TPPU, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan ketiga tersangka akan dilimpahkan pada Jumat (17/9/2026) siang. Pelaksanaan tahap II dari penyidik Tim 9 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel).
“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” ucap Anang saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan telah menyita aset senilai Rp 846 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah. Sehingga total aset yang disita dalam perkara ini dengan dari yang disita Polri lebih dari Rp 1,38 triliun.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menerangkan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap lebih dari 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Penyitaan lainnya berupa 27 lembar saham perusahaan.
“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ungkap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rudi juga mengungkapkan setelah sekitar 50 hari penyidikan perkara ini, penyidik segera melimpahkan ke tahap penuntutan. Saat ini, perkaranya sudah dalam tahap finalisasi pelimpahan.
Baca juga : Golkar Pun Pasrahkan Nasib Menterinya Kepada Presiden
Menurutnya, penyidik Tim 9 akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Perkaranya, TP (tindak pidana) asal dengan dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12e (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Iya (penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya),” ungkap Rudi.
Rudi menambahkan, pelimpahan dilakukan usai pihaknya melakukan paparan dan rapat koordinasi bersama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto; Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK), Ely Kusumastuti; Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono; serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.
“Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” ungkap Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rudi memaparkan, hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, Tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kemudian, telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
“Selain itu, juga telah dimonitoring dan melibatkan dari Komisi Kejaksaan sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik,” imbuhnya.
Rudi menambahkan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Serta penanganan perkara ini dilaksanakan secara objektif dan terukur, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : PKB Sumsel Bakal Gelar Safari Politik Awal Oktober
Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa sangkaan perkara ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta TPPU. Para tersangkanya yaitu Febrie Adriansyah yang dijerat dengan perkara pemerasan dan TPPU, sementara dua lainnya yakni advokat Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) dijerat dengan sangkaan TPPU.
Kemudian tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini.
“Dan juga terima kasih kepada seluruh Tim 9 yang telah berupaya semaksimal mungkin, yang kurang lebih 50 hari ini, mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” bebernya.
Sehingga total aset yang disita dalam perkara ini lebih dari Rp 1,38 triliun. Rinciannya yaitu dari yang disita Kejagung senilai Rp 846 miliar bersama puluhan lembar saham, ditambah uang yang disita Polri dari kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan senilai Rp 60 miliar, serta emas dan uang yang disita Polri di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor sekitar Rp 476 miliar.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung juga telah menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian yang merupakan korban pemerasan.
Sementara tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyambut baik finalisasi pelimpahan berkas penyidikan dugaan pemerasan dan TPPU dari Tim 9 Kejagung kepada jaksa penuntut umum Kejari Jaksel. Mereka menilai, pelimpahan ini menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” ucap salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2026) malam.
Baca juga : Pertamina Bangkitkan Petani Melon Korban Bencana Banjir
Sementara terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 846 miliar, Febri meminta status dan keterkaitan setiap aset diperjelas secara rinci. Pihaknya menunggu rincian bukti terkait aset tersebut dalam persidangan nanti.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka? Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi menambahkan ada informasi yang menyatakan aset tersebut berkaitan dengan pihak lain. Karena itu, kepemilikan dan hubungan hukum setiap aset perlu dijelaskan secara terang.
“Dari informasi yang ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” papar Farizi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya