RM.id Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan 48 kementerian dan lembaga pemerintah. Penguatan dilakukan melalui rangkaian Rapat Evaluasi Pengelolaan Zakat Kementerian dan Lembaga yang digelar dalam tiga tahap pada 3, 10, dan 17 September 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan mengoptimalkan pelayanan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan kesiapan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pelayanan zakat di masing-masing instansi.
Rapat evaluasi diikuti perwakilan pengurus UPZ BAZNAS, Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro Umum dari kementerian dan lembaga yang terlibat.
Baca juga : Muncul Ke Publik Pasca Kantornya Digeledah KPK, Nusron Hormati Proses Hukum
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS, Rizaludin Kurniawan mengatakan, dukungan lintas unsur diperlukan untuk memperkuat keberadaan dan peran UPZ di setiap instansi pemerintah.
Menurutnya, penguatan UPZ juga menjadi bagian dari upaya BAZNAS memberikan kemudahan bagi ASN dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
"Kami berharap dapat terus memfasilitasi ASN untuk menunaikan ibadah hartanya, yakni zakat, melalui lembaga BAZNAS," kata Rizaludin, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Baca juga : BAZNAS Optimalkan UPZ Kemenhut, Fasilitasi ASN Berzakat
Sementara itu, Deputi I Pengumpulan BAZNAS Arifin Purwakananta menekankan pentingnya kesiapsiagaan organisasi dan sistem layanan dalam pengelolaan zakat.
"Kesiapsiagaan tersebut menjadi semakin penting karena pengelolaan zakat menyangkut ibadah dan amanah umat, sehingga seluruh unsur yang terlibat perlu memiliki kesiapan dalam menjalankan tugasnya," ujar Arifin.
Direktur Pengumpulan Badan Negara BAZNAS, Faisal Qosim mengatakan, UPZ perlu siap menjadi ujung tombak pelayanan sekaligus literasi zakat bagi ASN.
Baca juga : Menhub Dudy Copot Dirjen Hubla, Buntut Kecelakaan Laut?
"Kesiapan tersebut diperlukan agar ketika ASN telah memiliki kesadaran dan kemauan untuk menunaikan zakat, lembaga dan UPZ dapat memberikan pelayanan secara optimal," sebut Faisal.
Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS, Mohan menambahkan, edukasi mengenai kewajiban zakat perlu dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan kementerian dan lembaga.
"Ini merupakan bagian dari cara mengingatkan kewajiban ibadah harta bagi orang-orang yang telah mencapai nisab zakat, yaitu standar harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat," pungkas Mohan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.