Dark/Light Mode

BAZNAS Optimalkan UPZ Kemenhut, Fasilitasi ASN Berzakat

Jumat, 18 September 2026 22:18 WIB
Pengurus UPZ BAZNAS Kemenhut mengikuti serah terima jabatan kepengurusan UPZ periode 2026-2030 di Gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dok. BAZNAS
Pengurus UPZ BAZNAS Kemenhut mengikuti serah terima jabatan kepengurusan UPZ periode 2026-2030 di Gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dok. BAZNAS

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui optimalisasi peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan zakat sekaligus memperkuat tata kelola zakat.

Penguatan tersebut dibahas dalam acara serah terima jabatan kepengurusan UPZ BAZNAS Kementerian Kehutanan periode 2026-2030 di Gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS Rizaludin Kurniawan mengatakan, penguatan UPZ diperlukan untuk mengoptimalkan potensi zakat di lingkungan kementerian dan lembaga.

"Pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk di Kemenhut, memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai unsur. Karena itu, keberadaan UPZ perlu diperkuat agar mampu menjadi bagian dari ekosistem pelayanan zakat yang memberikan kemudahan kepada ASN, sekaligus mendukung tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel," kata Rizaludin dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, sinergi antara BAZNAS dan UPZ menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat yang terintegrasi. Dengan sinergi tersebut, pelayanan kepada muzaki di lingkungan Kemenhut diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Baca juga : Menhut Dampingi Menko Polkam Rakor & Tinjau Karhutla di Sumsel

Rizaludin menilai, UPZ tidak hanya berperan dalam menghimpun zakat, tetapi juga menjadi bagian dari pelayanan kepada ASN yang ingin menunaikan kewajibannya. Karena itu, penguatan kelembagaan dan koordinasi diperlukan agar layanan zakat dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Arifin menekankan pentingnya kesiapan dalam seluruh aspek pengelolaan zakat. Hal itu mencakup penghimpunan, organisasi, sumber daya manusia, sistem layanan, administrasi, data, pelaporan, hingga komunikasi dengan muzaki.

"Pengelolaan zakat harus mampu memberikan pelayanan secara cepat dan baik ketika muzaki membutuhkan layanan, sekaligus memastikan setiap proses pengelolaan dana zakat dilaksanakan secara profesional, amanah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat," ujarnya.

Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS Mohan mengapresiasi perhatian dan komitmen jajaran Kemenhut dalam mengembangkan pengelolaan zakat melalui UPZ.

Menurutnya, optimalisasi zakat tidak cukup hanya dengan menyediakan mekanisme pembayaran. Edukasi dan pengingat mengenai kewajiban zakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan kepada ASN yang telah memenuhi ketentuan syariah.

Baca juga : BAZNAS Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI

"Termasuk terkait nisab, haul, objek zakat, dan mekanisme penunaian zakat," ujarnya.

Mohan menilai, pemahaman mengenai ketentuan zakat menjadi bagian penting dalam mendukung ASN menunaikan zakat secara tepat. Dengan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, layanan UPZ diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembayaran, tetapi juga menjadi sumber informasi bagi muzaki.

Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kemenhut Irfan Mudofar mengatakan, pengelolaan zakat di lingkungan Kemenhut tidak semata-mata merupakan aktivitas administratif. Menurutnya, pengelolaan zakat juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran ASN dalam menunaikan ibadah melalui harta.

"Pengelolaan zakat di lingkungan Kemenhut tidak semata-mata merupakan aktivitas administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran ASN dalam menunaikan ibadah melalui harta," kata Irfan.

Sekjen Kemenhut sekaligus Penasihat UPZ Kemenhut Mahfudz menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara amanah, tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Menurut Mahfudz, UPZ bersama petugas layanan zakat memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada ASN yang menunaikan zakat. Di sisi lain, UPZ juga bertanggung jawab memastikan seluruh proses pengelolaan zakat berjalan dengan baik.

Penguatan UPZ Kemenhut periode 2026-2030 diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara BAZNAS dan Kemenhut, sekaligus meningkatkan kualitas layanan zakat bagi ASN. Dengan demikian, potensi zakat di lingkungan Kemenhut dapat dikelola secara lebih terintegrasi dan akuntabel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.